Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan BMN

Info Terkini | Tuesday, 28 Jun 2022, 12:41 WIB

Mengambil tempat di Aula, Kepala LPKA Kelas I Palembang beserta Pejabat Struktural dan Staff ikuti Pembukaan Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting pada Selasa (28/06).

Dipimpin oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia giat tersebut menghadirkan berbagai narasumber, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam sambutannya, Edward menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 Nomor : 23.b/HP/XIV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 mengenai pengamanan maupun penatausahaan aset tetap dan aset tak berwujud di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Lebih lanjut Edward menambahkan bahwa Aset Tak Berwujud (ATB) adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual sehingga pada prinsipnya perlu dilakukan konsinyasi agar terbentuk pemahaman yang baik mengenai aset Kemenkumham RI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image