Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gina Fadhilah Zein

Bagaimana Kualitas SDM di Indonesia?

Politik | 2022-06-27 16:41:09

Kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia kerap kali menjadi bahan perbincangan. Sebab Indonesia masih ketinggalan jauh dibandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia. Sebelum lanjut membahas bagaimana kondisi Kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia, perlu kita ketahui terlebih dahulu ‘Apa itu Sumber Daya Manusia?’

Sumber daya manusia adalah orang-orang yang bekerja baik dalam bentuk kelembagaan maupun perusahaan sebagai penggerak organisasi, dalam hal ini mereka berfungsi sebagai aset yang dilatih dan dikembangkan terus-menerus berdasarkan keterampilannya.

Faktor yang dapat mempengaruhi penaikan maupun penurunan Kualitas Sumber Daya Manusia yakni pendidikan, kesehatan, serta kondisi lingkungan masyarakat. Untuk itu, Indonesia harus lebih memperhatikan faktor-faktor tersebut agar tidak terjadi penurunan terhadap Kualitas SDM.

Dalam UUD 1945 terdapat amanat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” yang demikian pemerintah berjanji akan mendistribusikan rencana keuangan di bidang pendidikan.

Namun, pendidikan di Indonesia masih dianggap rendah.

Mengapa demikian?

Sebab masih terdapat banyak sekali anak yang berhak mendapatkan pendidikan tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena keterbatasan biaya.

Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah/kuliah yang dapat digunakan oleh mereka yang memiliki keterbatasan biaya dalam hal pendidikan. Pemerintah juga menghilangkan biaya bulanan sekolah (SPP) pada beberapa instansi pendidikan negeri.

Pemerintah memperluas jangkauan kartu prakerja yang disertai dengan tujuan agar dapat memperbaiki angka ekonomi sosial di Indonesia.

SDM di bidang tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan di Indonesia. Implementasi subsistem sumber daya manusia di bidang kesehatan bertujuan untuk menyediakan tenaga kesehatan yang berbakat sesuai dengan kebutuhannya.

Ketersediaan sumber daya kesehatan yang terbatas dan tidak merata dapat mempengaruhi beban kerja tenaga kesehatan dan demikian pula kualitas tenaga kesehatan Indonesia. Skema uji profisiensi yang tidak memadai berkorelasi dengan akreditasi perguruan tinggi terkait kesehatan. Akreditasi ini bertujuan agar lulusan dari Sekolah Tinggi Kesehatan dapat melakukan pelayanan medis yang berkualitas dan kompeten dengan standar dan kebutuhan masyarakat.

Selain mengembangkan talenta berkualitas, sektor kesehatan juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sumber daya manusia dan tenaga kesehatan juga menggenggam peranan pentingnya dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, fasilitator, dan pelaksana pembangunan kesehatan, sehingga tanpa jumlah dan jenis masyarakat yang tepat, pembangunan kesehatan tidak dapat berjalan secara optimal.

Secara umum pembangunan adalah proses melakukan perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas SDM. Kesejahteraan yang dimaksud yakni mengacu pada pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan manusia material dan spiritual.

Salah satu cara untuk mengembangkan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tempat kerja adalah dengan mendidik dan melatih tenaga kesehatan. Fungsinya adalah untuk investasi sumber daya manusia dan tuntutan dari dalam dan luar organisasi. Hal ini juga bertujuan untuk memperbaiki dan menghilangkan kekurangan dalam prestasi kerja agar sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan kualitas pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia di negara lain. Penyebab utamanya adalah efektivitas, efisiensi dan standarisasi pendidikan dan kesehatan yang belum optimal. Artinya, rendahnya sarana dan prasarana, kualitas bakat, kesejahteraan, kesempatan dan pemerataan kesempatan dalam pendidikan, serta rendahnya relevansi kebutuhan pendidikan, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan.

Elemen kunci lain dari sumber daya pendidikan dan kesehatan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang sesuai kuantitas dan kualitas untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Perencanaan SDM bersifat faktual dengan memperbaiki sistem informasinya. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur pendirian lembaga pendidikan dan kesehatan, inisiasi program pendidikan dan kesehatan yang diperlukan yakni pelatihan dan pengembangan ASN, dan pengembangan karir ASN.

Mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan domestik dan internasional serta dinamika pasar, pemerintah harus berfokus pada pendirian institusi dan program pendidikan/kesehatan dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi dan berkualitas secara global.

Pemerintah negara bagian dan kota perlu mengembangkan dan menerapkan pola karir SDM yang transparan, terbuka dan trans-organisasi baik untuk staf pendidikan, kesehatan dan ASN melalui status struktural dan fungsional. Selain itu, perlu terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang terakreditasi oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi pula.

Referensi :

https://www.kemenkopmk.go.id/jalan-panjang-pembangunan-sdm-indonesia

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13064/Penguatan-Kualitas-Sumber-Daya-Manusia-Indonesia-dalam-Perspektif-Direktorat-Jenderal-Kekayaan-Negara.html

https://dataacademy.co.id/peningkatan-kualitas-sdm-indonesia-dan-penguasaan-teknologi/

https://brainly.co.id/tugas/22922956

https://brainly.co.id/tugas/11965842

https://www.researchgate.net/publication/348048273_Analisis_Kualitas_Sumber_Daya_Manusia_SDM_Kesehatan_di_Indonesia

https://akuratnews.com/wujudkan-pendidikan-dan-kesehatan-untuk-sdm-berkualitas/

https://catatankuliahnya.wordpress.com/2010/01/06/sumber-daya-manusia-kesehatan/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image