Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aftita Alvi Pratiwi

Analisis Jenis Tindak Tutur Dalam Berita Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud

Info Terkini | Monday, 27 Jun 2022, 13:51 WIB

Link Sumber Artikel https://naikpangkat.com/guru-honorer-diuntungkan-dengan-6-kebijakan-kemdikbud-simak-penjelasannya/

Penulis:

Ibu Dr. Aida Azizah, S.Pd., M.Pd (Dosen FKIP Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Aftita Alvi Pratiwi (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Hingga saat ini banyak sekali berbagai macam berita atau informasi yang bisa kita dapatkan dengan mudah dari seluruh dunia termasuk di Indonesia. Informasi tersebut dapat dengan mudah kita temukan di surat kabar, radio, dan televisi. Bahkan di era yang sudah modern yang biasanya disebut dengan era digital ini dapat dengan mudah kita mencari berbagai macam berita dan informasi bermanfaat yang akan kita ketahui di media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Web, Youtube, dan sejenisnya. Salah satunya adalah berita tentang Berita Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Berita Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud ini menyajikan beberapa informasi yang dapat tenaga pelajar di Indonesia (Guru) ketahui. Tanpa disadari ternyata sangat banyak jenis tindak tutur yang digunakan dalam tindak tutur di berita tersebut mulai dari adanya tuturan menguntungkan, mengatakan, menyatakan, dan memutuskan. Tindak tutur tersebut ada didalam berita itu, Sedangkan pengertian tindak tutur menurut salah satu ahli adalah Tindak tutur (speech atcs) adalah ujaran yang dibuat sebagai bagian dari interaksi social. Menurut Leoni (dalam Sumarsono, dan Paina Partama, 2010:329-330) tindak tutur merupakan bagian dari peristiwa tutur, dan peristiwa tutur merupakan bagian dari situasi tutur.

Adapun jenis-jenis tindak tutur dalam Kajian Pragmatik, diantarannya yaitu Konstatif adalah tuturan yang menyatakan sesuatu yang kebenarannya dapat diuji – benar atau salah – dengan menggunakan pengetahuan tentang dunia (Gunarwan 1994:43). Performatif adalah tuturan yang merupakan tindaan melakukan sesuatu dengan membuat tuturan itu (Gunarwan 1994:43). Menurut Wijana (1996:23) tuturan performatif adalah tuturan yang pengutaraanya digunakan untuk melakukan sesuatu. Lokusi adalah tindak tutur yang dimaksudkan untuk menyatakan sesuatu tindak tutur atau tindak bertutur. Ilokusi adalah tindak tutur yang dimaksudkan untuk melakukan sesuatu Tindak tutur yang mengandung maksud dan fungsi atau daya tuturan. Perlokusi Tuturan yang diucapkan seorang penutur sering memiliki efek atau daya pengaruh Efek yang dihasilkan dengan mengujarkan sesuatu dapat ditimbulkan secaras engaja dan tidak sengaja Pengujarannya dimaksudkan untuk mempengaruhi mitra tutur.

Representatif Tindak tutur yang mengikat penuturnya akan kebenaran atas apa yang diujarkan. Direktif Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya agar mitra tutur melakukan tindakan yang disebutkan di dalam tuturan itu. Ekspresif atau Evaluatif Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya agar ujarannya diartikan sebagai evaluasi tentang hal yang disebutkan di dalam tuturan itu. Komisif Tindak tutur yang mengikat penuturnya untuk melaksanakan apa yang disebutkan di dalam tuturannya. Deklarasi atau Isbati Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya untuk menciptakan hal (status, keadaan) yang baru. Langsung adalah Sebuah tuturan yang bermodus deklaratif dapat mengandung arti yang sebenarnya dan berfungsi untuk menyampaikan informasi secara langsung. Tidak Langsung adalah Sebuah tuturan deklaratif digunakan untuk bertanya atau memerintah. Harfiah Tindak tutur yang maksudnya sama dengan makna kata-kata yang menyusunnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hal ini merupakan sesuatu yang menarik untuk dibahas dan diteliti lebih jauh mengenai “Analisis Jenis Tindak Tutur Dalam Berita Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud”. Meskipun sebelumnya sudah pernah ada penelitian-penelitian mengenai tindak tutur, akan tetapi belum ada penelitian yang membahas tentang objek berita tentang Guru Honorer yang diuntungan dengan kajian tentang beberapa jenis tindak tutur di dalamnya. Sebelum dilakukan analisis, data-data yang sudah diperoleh ini akan diidentifikasi terlebih dulu dengan cara menetapkan data yang termasuk jenis-jenis tindak tutur berdasarkan karakteristiknya masing-masing objek yang dikaji. Data tersebut berupa berita di internet dengan tuturan percakapan. Setelah data berhasil diidentifikasi dan diklasifikasikan, maka barulah data-data tersebut akan dilakukan analisis berdasarkan teori tindak tutur yang digunakan dalam analisis ini.

Berikut ini merupakan hasil analisis jenis tindak tutur yang terdapat pada berita Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud, diantaranya yaitu:

1. Konstatif adalah tuturan yang menyatakan sesuatu yang kebenarannya dapat diuji – benar atau salah – dengan menggunakan pengetahuan tentang dunia (Gunarwan 1994:43)

- Pada kalimat: “keuntungan guru honorer PPPK 2022 dapat dimanfaatkan sesuai kapasitas dan posisinya. Hal tersebut sebagaimana yang dikutip dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 di Pemerintah Daerah.”.

Penjelasan :

Tuturan tersebut dapat dinilai kebenarannya. Karena pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 di Pemerintah Daerah dan menjelaskan keuntungan guru honorer.

2. Ilokusi adalah tindak tutur yang dimaksudkan untuk melakukan sesuatu.

- Pada kalimat: “verifikasi, kemudian barulah seleksi ujian.”

Penjelasan:

Mengandung maksud penutur meminta kepada mitra tutur agar mitra tutur melaksanakan verifikasi atau kesesuaian dan kemudian mengikuti atau melaksanakan seleksi ujian.

3. Perlokusi, yaitu tuturan yang diucapkan seorang penutur sering memiliki efek atau daya pengaruh, Pengujarannya dimaksudkan untuk mempengaruhi mitra tutur.

- Pada kalimat: “Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer PPPK 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Adapun untuk PPPK 2022, Kemdikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun”.

Penjelasan:

Kalimat ini, secara tidak langsung mengingatkan kepada para guru dan guru honorer bahwa kuota guru honorer terbilang sangat banyak dan hanya terisi sebagian saja, itu berarti akan lebih besar peluang untuk masuk di PPPK Guru Honorer 2022.

4. Representatif, yaitu Tindak tutur yang mengikat penuturnya akan kebenaran atas apa yang diujarkan.

- Pada kalimat: “Guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan”

Penjelasan:

Maksud tuturan diatas yaitu penutur memberitahukan kepada mitra tutur bahwa guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung diberikan penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022.

5. Direktif, Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya agar mitra tutur melakukan tindakan yang disebutkan di dalam tuturan itu.

- Pada kalimat: “Pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk”.

Penjelasan:

Maksud tuturan diatas yaitu penutur menjelaskan bahwa pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk jadi ditujukan pada mitra tutur untuk bersiap karena sudah ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau dan tidam ada pergeseran sekolah induk.

7. Deklarasi/Isbati

Tindak tutur yang dimaksudkan penuturnya untuk menciptakan hal (status, keadaan) yang baru

Jenis tuturan Memutuskan

- Pada kalimat: “Setiap guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 atau kompetensi tahap 3 "

Penjelasan:

Maksud dari tindakan tutur diatas yaitu kebijakan kemdikbud menyatakan bahwa kebijakan kemdikbud memutuskan tentang setiap guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai dengan keputusan dari kebijakan kemdikbud.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image