Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NINDYA CIPTA KARIZA

Ancaman Pidana Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi

Teknologi | Saturday, 30 Oct 2021, 08:41 WIB
Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak, pendistribusian oleh salah satu pihak dapat mengakibatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak lainnya, dengan ketentuan pihak tersebut tidak secara tegas melarang peredarannya. Misalnya, jika seorang laki-laki dan seorang perempuan sama-sama setuju atau menyetujui pembuatan foto atau rekaman pornografi, laki-laki itu mendistribusikannya, tetapi perempuan itu sebelumnya tidak membuat pernyataan tegas untuk melarang laki-laki itu menyebarkan atau membocorkan pornografi. oleh karena itu perempuan tersebut dapat dituduh melakukan kejahatan penyebaran materi pornografi.

Namun, jika seorang wanita sebelumnya dengan tegas menyatakan bahwa dia setuju untuk melakukan pornografi tetapi tidak mengizinkan seorang pria untuk mengungkapkan atau mendistribusikannya, maka wanita tersebut berada dalam posisi yang lebih kuat untuk tidak disalahkan karena berpartisipasi dalam penyebaran pornografi. pornografi. Selanjutnya, jika perempuan tidak mengetahui pembuatan foto atau video porno, atau tidak mengizinkan pembuatan materi pornografi, dalam hal ini perempuan dapat disebut sebagai korban penyebaran konten pornografi.

Penyimpanan Produk Pornografi diatur pada Pasal 6 UU Pornografi mengatur bahwa:

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan "memiliki atau memegang" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan “berwenang menurut undang-undang” meliputi lembaga yang berwenang menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut meliputi perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas pendidikan lainnya. Kegiatan memperbanyak, menampilkan, menggunakan, memiliki atau menyimpan produk pornografi yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya boleh digunakan di tempat atau tempat yang disediakan untuk keperluan lembaga yang bersangkutan.

Apakah pembuatan video atau foto pornografi tersebut melanggar atau tidak, salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut:

1. Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikan pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang.

2. Apabila salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Pornografi.

Memfasilitasi Pornografi

Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan pornografi termasuk memfasilitasi pornografi? Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria yang telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.

Penyebaran Pornografi

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting).

2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.

3. “Membuat dapat diaksesnya” berarti jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Di sisi lain, bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Jika seorang laki-laki dan seorang perempuan sama-sama setuju atau menyetujui pembuatan foto atau rekaman pornografi, laki-laki itu mendistribusikannya, tetapi perempuan itu sebelumnya tidak membuat pernyataan tegas untuk melarang laki-laki itu menyebarkan atau mengungkapkan materi pornografi, perempuan itu dapat didakwa melakukan tindak pidana penyebarluasan materi pornografi.

Akan tetapi, jika seorang perempuan sebelumnya dengan tegas menyatakan bahwa dia setuju untuk melakukan pornografi tetapi tidak mengizinkan laki-laki untuk mengungkapkan atau mendistribusikannya, maka perempuan tersebut berada pada posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan karena ikut serta dalam penyebaran pornografi.

Demikian pula jika perempuan itu sejak awal tidak mengetahui bahwa foto atau video porno sedang dibuat, atau tidak memberikan persetujuannya untuk melakukan perbuatan pornografi, maka dalam hal ini perempuan dapat disebut sebagai korban penyebaran konten pornografi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image