Kalapas Narkotika Banyuasin Lakukan Penyematan Pangkat Bagi 36 Pegawai Lapas
Info Terkini | 2022-06-26 13:26:41Banyuasin- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Royhan Al Faisal, menyematkan tanda kenaikan pangkat sekaligus pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 36 orang pegawai pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Rabu (15/06).
.
Bertempat di Gazebo Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal menyematkan tanda pangkat secara langsung satu per satu ke 36 pegawai yang terdiri dari 1 orang pegawai yang dinaikan pangkat menjadi Penata Tk.1- III/d dan 35 orang pegawai Angkatan 2017 dinaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tk.1- II/b.
.
Setelah penyematan pangkat kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai terbaik Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin periode Bulan Mei Tahun 2022. Penghargaan tersebut diraih oleh pegawai atas nama Musyhap Syarif dengan jabatan Pengadministrasian Umum. Kegiatan juga dilanjutkan dengan pembagian multivitamin daya tahan tubuh oleh Kalapas kepada pegawai, dalam hal ini Kasubsi Perawatan, Recqy Jodi Tri Wahyu mewakili pegawai menerima multivitamin daya tahan tubuh tersebut.
.
Dalam sambutannya Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kemenkumham Sumsel, Royhan Al Faisal mengucapkan selamat kepada pegawai yang telah disematkan tanda kenaikan pangkat pada hari ini.
.
“Selamat kepada pegawai yang telah naik pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya, tetap semangat dan jadikan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja saudara semua, sesuai motto dari angakatan 2017 yaitu “SOLIDARITAS” diharapkan kalian tetap solit dan saling mengingatkan satu dengan yang lainnya jangan sampai teman kita mengerjakan hal yang dapat menyebabkan mendapatkan hukuman disiplin,” Ujar Kalapas. Usai arahan dari Kalapas, kegiatan dilanjutkan dengan doa dan foto bersama seluruh pegawai. (Humas)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.