
Banyuasin- Dalam rangka pemutakhiran data hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I., Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari yang dimulai dengan pembukaan pada hari ini sampai dengan hari Rabu 22 Juni 2022. Dengan adanya aplikasi ini dapat mempercepat proses tindaklanjut hasil pengawasan serta dapat memperkuat dan meningkatkan kepercayaan atasan dalam penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) itu sendiri. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dengan mengundang para Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro Kepegawaian, Para Kepala Divisi Administrasi di Kantor Wilayah dan Kepala Uni Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Bertempat di ruang rapat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Tri Nopa Yanda, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, Fitra Buana, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum), Eldo Rado Ficasso bersama para Jabatan Fungsional Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (21/06).
"Persoalan hukuman disiplin masih banyak data yang belum terdata, kemudian pendaftarannya masih berbasiskan data kertas dan surat. Kemudian hukuman disiplin selesai tidak ada tindak lanjutnya karena itu kita perlu saling berkomunikasi saling mengingatkan kepada semua jajaran untuk melaksanakan tupoksi sesuai aturan sehingga terhindar dari hukuman disiplin.” ujar Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara K.P. dalam amanatnya.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara K.P. berharap data disampaikan tidak lagi dalam bentuk hardcopy namun sudah terdata secara digital. Dan ada komunikasi yang baik antara atasan dan operator yang mengelola aplikasi tersebut. (HUMAS)
