Kepala TU MTsN 1 Bantul mengikuti Sosialisasi Standar Biaya Masukan
Edukasi | 2024-02-06 14:54:16Bantul (MTsN 1 Bantul) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Mengawali tahun 2024 Kepala TU MTsN 1 Bantul mengikuti Sosialisasi PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan di Aula MAN 1 Yogyakarta yang digelar Bagian Keuangan Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua orang narasumber dihadirkan dari Kanwil DJPB Yogyakarta yakni Yovita Kristianawati dan Widiastuti Puji Lestari. Keduanya menyampaikan materi tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Pemateri secara detil menyampaian bahwa Standar Biaya Masukan tahun 2024 sebagaimana disebutkan di PMK 49 tahun 2023 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 49 tahun 2023; atau b. estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK 49 tahun 2023.
Dengan Kegiatan Sosialisasi PMK No. 49 Tahun2023 Kepala TU MTsN 1 Bantul puas dengan paparan pemateri yang sabar mejelaskan sekaligus menjawab pertanyaan peserta yang antusias bertanya tentang implementasi PMK No. 49 Tentang Standard Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 secara detil mengenai Fungsi standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I PMK 49 tahun 2023 merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui sedangkan Fungsi Standar Biaya Masukan sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PMK 49 tahun 2023 digunakan untuk menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) sebagai bahan penyusunan pagu indikatif. (ret)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.