Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa tentang Prosedur dan Keamanan Pemeriksaan Radiodiagnostik
Edukasi | 2025-05-22 17:58:27Pada tanggal 8 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Proteksi Radiasi dalam Radiodiagnostik” oleh mahasiswa Program Studi Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga Kelompok di lingkungan Kampus B UNAIR. Kegiatan ini dilakukan melalui penyampaian materi secara langsung, diskusi tanya jawab, dan pembagian pamflet. Tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang radiodiagnostik, mengedukasi tentang risiko dan upaya perlindungan dari paparan radiasi, serta memperkenalkan metode dan alat proteksi radiasi.
Radiodiagnostik telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam dunia medis modern. Pemeriksaan seperti rontgen dan CT scan sangat membantu dokter dalam menegakkan diagnosis secara akurat dan cepat. Namun, penggunaan radiasi pengion dalam prosedur ini membawa potensi risiko jika tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Kemudian Radiasi pengion dapat menyebabkan kerusakan sel tubuh jika paparan nya berlebihan atau berulang tanpa perlindungan. Efek yang mungkin timbul dapat bersifat akut (langsung) maupun kronis (jangka panjang), seperti peningkatan risiko kanker.
Waktu, jarak, dan pelindung adalah tiga prinsip utama proteksi radiasi yang digunakan untuk melindungi pasien, tenaga medis, dan lingkungan dari paparan radiasi yang tidak perlu. Dosis radiasi yang diterima meningkat dengan durasi paparan. Oleh karena itu, paparan harus dibatasi seminimal mungkin, dan prosedur harus dilakukan dengan cepat dan akurat. Selain itu, karena intensitas radiasi berkurang secara kuadrat terhadap jarak, peningkatan jarak dari sumber radiasi akan secara signifikan mengurangi dosis yang diterima. Terakhir, penggunaan pelindung seperti apron timbal, pelindung tiroid, dan pelindung gonad mengurangi paparan pada organ sensitif. Selain itu Prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) menjadi landasan utama dalam proteksi radiasi. Artinya, setiap prosedur radiologi harus dilakukan dengan dosis serendah mungkin, namun tetap memberikan hasil diagnostik yang optimal.
Dalam sosialisasi, materi difokuskan pada upaya perlindungan terhadap pasien dan petugas medis dalam prosedur radiodiagnostik. Beberapa metode proteksi yang dijelaskan meliputi penggunaan alat pelindung seperti apron timbal dan gonad. Selain itu, dibahas pula pentingnya penggunaan teknik pemeriksaan radiografi yang tepat guna meminimalkan dosis radiasi sekaligus memperoleh hasil diagnostik yang optimal. Petugas medis juga diingatkan untuk selalu menjaga jarak aman dari sumber radiasi, menggunakan pelindung diri yang sesuai, dan berada di balik pelindung selama prosedur berlangsung. Penggunaan dosimeter juga dianjurkan untuk mengevaluasi akumulasi paparan yang diterima petugas secara berkala.
Sesi sosialisasi ini tidak hanya berisi pemaparan materi, tetapi juga terdapat sesi interaktif tanya jawab yang berlangsung dengan antusias. Salah satu dari pertanyaan peserta yaitu mengapa pasien diminta menggunakan rompi saat difoto. Pemateri kemudian menjelaskan bahwa alat pelindung seperti apron berfungsi untuk melindungi organ sensitif dari paparan radiasi. Tidak hanya itu, peserta juga bertanya “Apakah radiografer juga mempunyai pelindung khusus? Apalagi mereka sering berada di ruangan itu.” Pertanyaan ini dijawab dengan penjelasan bahwa radiografer mempunyai prosedur kerja yang sudah diatur. Biasanya mereka tidak berada di ruangan saat radiasi dipancarkan, melainkan mengoperasikan alat dari ruangan terpisah yang dilapisi timbal. Selain itu, mereka juga menggunakan dosimeter untuk memantau jumlah paparan radiasi yang mereka terima.
Kegiatan promosi kesehatan yang mengangkat tema “Proteksi Radiasi dalam Radiodiagnostik” mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat. Masyarakat yang hadir sebagai peserta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap informasi yang diberikan. Banyak dari mereka mengaku baru memahami bahwa prosedur radiologi seperti rontgen atau CT scan memang memiliki risiko paparan radiasi, namun dapat diminimalkan dengan proteksi yang tepat. Mereka merasa kegiatan ini sangat bermanfaat karena disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Dari sisi panitia, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen untuk meningkatkan literasi kesehatan di kalangan masyarakat. Tujuan utama kegiatan adalah agar masyarakat tidak hanya pasif menerima tindakan medis, tetapi juga memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan yang aman, termasuk dalam hal penggunaan radiasi. Antusiasme dan partisipasi aktif dari peserta menjadi motivasi untuk terus menyelenggarakan kegiatan serupa pada masa mendatang.
Kegiatan sosialisasi bertema “Proteksi Radiasi dalam Radiodiagnostik” yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025 oleh mahasiswa Program Studi Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga telah berjalan dengan baik dan mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat kampus mengenai pentingnya keselamatan radiasi dalam praktik radiodiagnostik. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam pemeriksaan radiologi, serta tumbuhnya sikap kritis dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi pencitraan medis. Edukasi yang tepat akan membantu mengurangi miskonsepsi dan ketakutan berlebih terhadap prosedur radiodiagnostik, serta mendorong penerapan praktik radiologi yang aman, efektif, dan sesuai standar.
Referensi:
Anggrainingsih, F. F., Liscyaningsih, I. A. N., Rad, S. T., Utami, A. P., & KM, S. (2021). Proteksi Radiasi Bagi Radiografer Dan Pasien Pada Pemeriksaan Panoramik (Doctoral dissertation, Universitas' Aisyiyah Yogyakarta).
BAPETEN, Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2016 tentang Proteksi Radiasi dan Keselamatan Sumber Radiasi
Fadhila, S. N. (2011). Proteksi radiasi di instalasi radiodiagnostik RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Disusun Oleh: Kelompok 1 RAD 2C
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
