Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lpnbanyuasin

Kalapas Narkotika Banyuasin Sambut Kunjungan Kerja Kadiv. Pemasyaralatan Kemenkumham Sumsel

Info Terkini | Sunday, 26 Jun 2022, 12:03 WIB

Banyuasin- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Bambang Haryanto Beserta Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Tri Purnomo, Kepala Sub Bidang Bimbingan Dan Pengentasan Anak, Indra Gunawan beserta tim melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Selasa (21/06)

.

Dalam kunjungan kerjanya Kadivpas di sambut langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal beserta jajaran. Dalam kunjungan ini Kadivpas Bambang mengatakan bahwa kunjungan kerja kali ini dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas dan fungsi Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, beliau juga berpesan agar senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat maupun Warga Binaan dan tetap perhatikan faktor keamanan dan ketertiban.

.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Tri Purnomo dan Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Indra Gunawan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Dedi Mardjana serta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Dailami melakukan pengecekan nama blok hunian warga binaan serta kondisi kamar-kamar hunian Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image