Berlangsung haru , Rutan Banda Aceh Menutup Kegiatan Rehabilitasi Medik Bagi Warga Binaan
Eduaksi | 2022-06-25 17:02:13Banda Aceh - Kegiatan Rehabilitasi Medik Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di laksanakan Karena Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika dan untuk proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan atau adiksi dari narkotika.
Sesuai dengan Permenkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Banda Aceh telah Melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Medik bekerjasama dengan Ikatan Konselor Adiksi (IKAI) Wilayah Aceh yang terjadwal selama 6 (Enam) bulan dari bulan Januari - Juni Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Hadir pada kegiatan penutupan kegiatan rehabilitasi medik tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh , Ketua IKAI Wilayah Aceh dan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Ketua IKAI Wilayah Aceh, Firdaus Yoga, dalam kegiatan ini menyampaikan laporan terkait skrining dan kegiatan Rehabilitasi Medik yang telah berjalan selama 6 (enam) Bulan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Alhamdulillah, hasil kegiatan rehabilitasi medik berjalan dengan baik dan dari hasil skrining , assesment , psiko edukasi dan konseling yang di lakukan Konselor dari IKAI provinsi Aceh menunjukan warga binaan telah mengetahui dampak buruk dan bahaya dari penyalahgunaan Narkoba , warga binaan juga sudah memahami cara mengatasi sugesti atau rasa ingin menggunakan kembali dan belajar mengalihkannya dengan kegiatan - kegiatan positif " ujar Firdaus Yoga.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada rekan kerja konselor adiksi dari IKAI serta petugas Kesehatan Rutan Banda Aceh dalam menyukseskan terlaksananya kegiatan rehabilitasi medik bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman IKAI dan Petugas Kesehatan Rutan Banda Aceh yang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini". Ujar Karutan
Sementara itu , Kepala Divisi Administrasi , Rakhmat Renaldy, dalam menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Rehabilitasi medik yang telah berjalan di Rutan kelas IIB Banda Aceh.
Lanjut, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh mengatakan gangguan penyalahgunaan Narkotika harus dianggap penting yang dapat merusak tubuh dan dapat memicu terjadinya tindakan kriminal.
Penting bahwasanya seorang penyalahguna Narkotika harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahguna zat terlarang tersebut " sambung Rakhmat Renaldy.
Di Akhir Kegiatan Penutupan rehabilitasi medik ini ditutup dengan pemberian Sertifikat secara simbolis kepada warga binaan dan Konselor yang di serahkan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh.
Kegiatan ini juga berlangsung dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, memakai masker serta mencuci tangan menggunakan handsanitizer.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.