Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama Ikuti Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin Petugas Pemasyarakat
Info Terkini | 2022-06-24 07:34:13Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Ronald Heru Praptama mengikuti kegiatan pembinaan fisik, mental, dan disiplin petugas Pemasyarakatan, Kamis (23/6/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Ka. UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut berlangsung di Lapangan Gedung Olahraga Muara Enim, terhitung mulai tanggal 23-25 Juni 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa tidak dapat dipungkiri potensi gangguan keamanan dan ketertiban akan selalu ada baik di Lapas maupun di Rutan.
"Tantangan perkembangan zaman menuntut kita para ASN Kemenkumham untuk selalu berinovasi dan waspada. Terlebih untuk jajaran petugas Pemasyarakatan agar dapat senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan menyiapkan diri untuk mendeteksi dini gangguan kamtib," kata Bambang Haryanto.
Ditambahkannya, kegiatan pembinaan fisik, mental, dan disiplin petugas Pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan pembekalan, membangun jasmani yang tetap tangkas, disiplin, dan memiliki rasa tanggungjawab terhadap tugas yang diberikan.
"Diharapkan pula kepada seluruh Ka. UPT agar pembekalan yang diterima dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien pada saat kembali ke satuan kerjanya masing-masing," ujar Bambang Haryanto.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama menyampaikan, dirinya dan seluruh jajaran petugas Lapas Sekayu terus berkomitmen melaksanakan tugas sebaik-baiknya, demi Pemasyarakatan yang semakin PASTI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.