Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fatir Hakim

PENANGANAN COVID DI INDONESIA

Politik | Wednesday, 27 Oct 2021, 23:52 WIB

Sudah 2 tahun kurang pandemi covid 19 sudah melanda dunia dan indonesia,pandemi ini telah sedikit banyak menimbulkan dampak dan perubahan di dunia maupun di indonesia mulai dari sektor ekonomi,sektor kesehatan dan masih banyak lagi.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pandemi covid 19 ini,di sektor kesehatan pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk pengobatan dan juga penyediaan oksigen serta vaksinasi di adakan di berbagai daerah secara merata,ada juga upaya pemerintah mensosialisasikan protokol kesehatan 5m serta memperbanyak tempat isolasi.contoh di bangun nya wisma atlet dan masih banyak lagi.tapi masih saja ada oknum yang memanfaatkan keadaan untuk dirinya sendiri contohnya penimbun masker,penimbun oksigen dan masih banyak lagi.

Ada juga upaya pemerintah dalam penanganan covid di sektor ekonomi,penyelamatan pemerintah agar masyarakat tidak kehilangan pekerjaan nya akibat sektor industri yang berhenti beroprasi dampak dari pandemi ini,dan juga adanya sosial distancing ini membuat ekonomi melambat dan mungkin bisa terhenti.saat ini perekonomian kita sedang mengalami tekanan yg berat,baik dari sisi pengeluaran atau pemasukan,masyarakat kita sedang mengalami shock akibat dari wabah ini,kita juga harus berusaha membuat APBN se maksimal mungkin atau tidak menimbulkan shock tersebut agar bisa seperti biasa kembali.

Lebih lanjut tindak upaya pemerintah yaitu mengurangi dampak negatif dari shock yg di alami masyarakat,dan juga saya mengharapkan agar perekonomian indonesia bisa seperti sedia kala dan bisa bertahan hingga pandemi berakhir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image