Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ikha Himmatul Ulya

ANAK LAHIR DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA, KEDUDUKAN ANAK?

Agama | Wednesday, 22 Jun 2022, 10:34 WIB

Oleh : Ikha Himmatul Ulya (S1 Kebidanan Reguler 2018)

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Salah satu fenomena yang muncul di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan. Di Indonesia menganut ideologi Pancasila dan mayoritas beragama Islam. Di Indonesia UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pasal 2 (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum semua agama dan kepercayaan. Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa perkawinan dilangsungkan di depan wali dan hanya sah jika didampingi oleh dua orang saksi.

Dari sudut pandang Islam, pernikahan beda agama dilarang. Allah SWT. Dalam Q.s Al-Baqarah ayat 221 artinya: “Janganlah kamu menikah dengan mereka sampai kamu beriman kepada kemusyrikan. Padahal, tidak halal menikahi wanita yang berbeda agama. Seorang hamba yang beriman lebih baik daripada wanita yang berbeda agama, bahkan jika dia menarik."

Semua agama di Indonesia telah melarang pernikahan beda agama, setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. sepenuhnya dilarang. Demikian pula, agama Kristen, yang melarang pernikahan beda agama antara Kristen dan non Kristen. Pernikahan beda agama juga dilarang oleh hukum, karena semua agama melarang pernikahan beda agama. UU No 1 Tahun 1974, yang mengakibatkan perkawinan tersebut tidak sah.

Anak yang lahir dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena perkawinan kedua orang tua bukan perkawinan yang sah, sehingga akibatnya anak tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya, dan anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. dan keluarga ibu. Hal ini sesuai dengan Pasal 43(1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam

Dampak?

a) perkawinan cacat

b) Hifdh al-Nasl (mendapatkan keturunan) tidak layak

c) Menimbulkan ketidaknyamanan

d) Menimbulkan masalah terutama bagi anak

e) Hubungan suami-istri cacat

f) Hubungan orang tua antara ayah kandung dan anaknya terputus.

g) Tidak ada hak ayah biologis

h) Tidak ada warisan antara ayah biologis dan anak kandungnya

i) Ayah biologis dalam perkawinan yang berbeda Agama, dan perlindungannya tidak sah jika menjadi wali dari seorang anak. Artinya akad nikah anak dan hubungan perkawinan juga tidak sah.

Status Kedudukan Anak?

Anak yang sah menurut Pasal 42 UU No 1 Tahun 1974 adalah anak yang lahir atau akibat perkawinan yang sah. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 99 Ensiklopedia Islam, yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir atau hasil perkawinan yang sah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image