SEJARAH EKONOMI ISLAM SYAIDINA ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ & AMIRUL MUKMININ UMAR BIN KHATTAB
Eduaksi | 2021-10-24 23:46:52PERIODE ABU BAKAR AL-SHIDDIQ
Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq RA (51 SH â 13 H) merupakan khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah SAW. Beliau memerintah hingga akhir hayatnya selama 2 tahun, 3 bulan dan 3 hari (11 H - 13 H). Pada awal kekhalifahannya, khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq dihadapkan pada situasi dalam negeri yang tidak kondusif. Oleh karena itu beliau lebih banyak melakukan konsolidasi internal untuk menjaga kebersamaan umat sepeninggal Rasulullah SAW.
Dalam bidang perekonomian Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq RA pada awal masa pemerintahannya dihadapkan pada kondisi dalam negeri dimana terdapat banyak para pembangkang yang menolak membayar zakat. Al-Ismaili meriwayatkan dari Umar bin Khatthab mengenai sikap khalifah Abu Bakar untuk memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai berikut:
"Tatkala Rasulullah SAW wafat, banyak kaum yang murtad dan mereka berkata, 'Kami akan tetap melakukan shalat namun kami tak akan pernah membayar zakat:' Saya datang menemui Abu Bakar dan saya katakan kepadanya, 'Satukanlah manusia dan bersikaplah penuh kasih kepada mereka, karena mereka itu orang-orang yang buas." Abu Bakar menjawab, 'Saya mengharap bantuanmu, namun yang saya dapatkan adalah pengkhianatanmu. Apakah kamu yang demikian garang pada zaman jahiliah jadi penakut dalam Islam, wahai Umar? Lalu dengan apa saya harus satukan mereka, dengan syair yang dibikin-bikin dan sihir yang dibuat-buat? Tidak!Tidak!. Rasulullah SAW telah wafat dan wahyu telah putus. Demi Allah saya akan perangi mereka selama pedang masih bisa bertahan di tanganku, Demi Allah saya akan perangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat. Saya akan perangi mereka walaupun mereka hanya menolak untuk memberikan seutas tali yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah!' Ternyata saya dapatkan bahwa dia jauh lebih berani dan kuat keinginannya dan demi Allah saya melihat bahwa Allah telah membukakan dadanya untuk berperang. Maka tahulah saya bahwa apa yang dikatakannya itu adalah benar.â
Selama masa kekhalifahannya, Abu Bakar Al-Shiddiq RA menerapkan beberapa kebijakan umum dalam bidang perekonomian, antara lain :
1. Menetapkan praktek akad-akad perdagangan yang sesuai dengan prisip syariâah.
2. Menegakkan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat. Zakat dan berbagai bentuk pendapatan negara dalam ekonomi merupakan instrument untuk redistribusi pendapatan dalam rangka keadilan sosial dan ekonomi.
3. Melakukan pengelolaan dan penghitungan zakat secara akurat dan teliti.
4. Melakukan pendistribusian secara langsung.
Hasil pengumpulan zakat oleh Abu Bakar dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan (ditampung) dalam Baitul Maal untuk kemudian langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa dalam jangka waktu yang tidak lama. Bahkan, ketika Abu Bakar wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara.
5. Tidak menjadikan ahli Badar (orang-orang yang berjihad pada perang Badar) sebagai pejabat negara. Tentang hal ini, Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa dikatakan kepada Abu Bakar, "Wahai khalifah, tidakkah engkau mengambil ahli Badaz sebagai pejabat? Abu Bakar berkata, "Saya mengetahui kedudukan mereka, namun saya tidak suka mengotori mereka dengan duniaâ.
6. Tidak mengistimewakan ahli Badar dalam pembagian kekayaan negara.
7. Mengelola barang tambang (rikaz) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja, sehingga menjadi sumber pendapatan negara.
8. Pengembangan dan pengangkatan penanggungjawab bayt al-mÄl.
9. Menetapkan gaji para pegawai berdasarkan karakteristik daerah kekuasaan masing-masing. Pada saat itu, daerah kekuasaan Islam telah terbagi-bagi dan setiap daerah memiliki seorang pegawai yang berhak mendapatkan gaji sesuai kedudukan dan kadar yang telah ditentukan.
10. Tidak merubah kebijakan Rasullullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasulullah SAW, Abu Bakar RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah. Maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, kayu-kayu, atau benda- benda lainnya.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, Khalifah Abu Bakar RA melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. la sangat memperhatikan akurasi penghitungan zakat, hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam bayt al-mÄl dan langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin. Khalifah Abu Bakar mengikuti langkah-Iangkah Nabi SAW dalam mengeluarkan pendapatan yang berasal dari zakat. la membayar uang dalam jumlah yang sama kepada seluruh sahabat Nabi, dan tidak membeda-bedakan antara kaum muslim terdahulu dengan para muallaf, antara budak dengan orang merdeka dan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini beliau berprinsip persamaan hak warga negara dalam ekonomi. Sekali waktu beliau menerima kekayaan yang berlimpah dari negara yang ditaklukkan dan Abu Bakar mendistribusikannya pada orang-orang secara sama. Umar RA dan para sahabat lain menyatakan bahwa kaum muslimin terdahulu harus diberi keistimewaan dari kaum muallaf. Abu Bakar menjawab, "Aku sadar sepenuhnya tentang keunggulan dan keistimewaan orang-orang yang engkau sebutkan, semua itu akan dibalas oleh Allah SWT. Tetapi ini adalah masalah kebutuhan hidup, di mana menurutku prinsip persamaan lebih baik daripada prinsip pengistimewaan."?
Dengan demikian, selama masa kekhalifahan Abu Bakar RA, harta bayt al-mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin. Semua warga negara muslim mendapat bagian yang sama dari bayt al-mal. Ketika pendapatan bayt al-mal meningkat semua mendapat manfaat yang sama dan tidak ada yang hidup dalam kemiskinan. " Tatkala Abu Bakar meninggal dunia dan telah dikuburkan, Umar RA memanggil orang-orang kepercayaannya dan diantaranya Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan RA, mereka masuk kedalam bayt al-mal dan membukanya. Mereka tidak mendapatkan satu dinar dan dirham pun di dalamnya."
PERIODE UMAR BIN KHATTAB RA (634 â 644 MASEHI)
Umar bin Khattab RA menjadi khalifah atas penunjukan langsung Khalifah Abu Bakar RA. Penunjukan tersebut adalah wasiat Khalifah Abu Bakar RA yang disampaikan secara langsung kepada Utsman bin Affan RA yang waktu itu menjabat sebagai sekretaris negara. Wasiat itu bertepatan dengan peristiwa Perang Yarmuk antara kaum muslimin dengan Romawi. Abu Bakar RA wafat karena sakit pada tahun 23 H.
Sebelum memeluk Islam
Menurut Imam al-Dzahabi, Umar bin Khattab lahir pada tahun ke-13 setelah Tahun Gajah. Anak dari Khattab (Banu Adi) seorang yang pemberani, cerdas, & sangat dihormati Quraisy dan Ibunya bernama Hantamah bin Hisyam ibn al- Mughirah. Perekonomiannya menengah-bawah, sejak kecil dia harus membantu ayahnya untuk menggembalakan unta atau kambing, dan mengangkat kayu bakar. Sejak kecil dia dididik dengan baca tulis, puisi, berkuda,dan teknik pedang. Ayahnya mendidiknya dengan keras (tidak ada kompromi untuk suatu kesalahan). Hobinya adalah bergulat, minum khamr, bersama wanita2 dan menunggang kuda. Dia sebenarnya pedagang, tapi tidak bisa kaya sebab kurang bisa bergaul dengan baik. Dia adalah orang yang sangat membenci Islam sebab Islam telah memecah bangsanya. Ia sering berlaku kasar dan tidak segan-segan menyiksa terhadap siapa saja yang mengikuti agama islam
Setelah masuk Islam
Menurut Imam al-Dzahabi, Umar masuk Islam pada usia 27 tahun. Masuk islamnya adalah saat dia mendengarkan kebenaran ayat-ayat Allah (QS. Thaha (20): 1 â 8) dan QS.Al-Haqqah (69): 42-47).
Setelah masuk islam, Umar bin Khattab menjadi sahabat Nabi Muhammad saw, dan selalu membela agama Islam dengan gigih, sehingga ia sangat dikagumi oleh para sahabat lain. Bahkan Rasulullah SAW menjulukinya sebagai al-Faruq, karena ia dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil. Umar bin Khattab merupakan orang yang pertama kali membaiat Abu Bakar. Ia menjadi Wazir/wakil dari Abu Bakar, yang seringkali memberikan sumbangan saran/pendapat kepada Khalifah Abu Bakr dalam memecahkan masalah.
Pengangkatan Umar bin Khattab sebagai Khalifah
Abu Bakar: âSaya menyerahkan persoalan ini kepada orang yang terbaik dalam hatiku. Tetapi, kalian merasa kesal, karenanya menginginkan yang lain. Ya Allah, yang kuinginkan untuk mereka hanyalah yang terbaik untuk mereka. Aku khawatir mereka dilanda kekacauanâ.
Sejumlah sahabat sudah mendukung pilihannya. Namun, para Sahabat belum dapat sama sekali menanggalkan persepsi mereka masing-masing terhadap Umar bin Khattab, yang pada intinya mereka agak keberatan dengan sikap umar yang terlalu keras. Akhir cerita, Abu Bakar pun tetap berwasiat agar Umar bin Khattab menjadi penggantinya.
Umar menangkap adanya keberatan dari sahabat Nabi terhadap sikapnya yang keras, oleh karena itu, dalam pidato politiknya Umar berusaha meyakinkan kepada umat islam akan kepemimpinannya, dan ternyata dengan komunikasi yang baik, Umar berhasil meyakinkan umat islam saat itu yang kemudian mendukungnya. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar.
Hal-Hal yang Telah dilakukan Umar bin Khattab
1.Perluasan wilayah
Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi, ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr bin 'Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad bin Abi Waqqash. Iskandariah (Alexandria), ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu âanhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
2. Perbaikan sistem pemerintahan
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur tata pemerintahan negara. Sistem pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu, didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk.Demikian pula jawatan pekerjaan umum.
3. Menetapkan mata uang dan mendirikan baitul mal
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, dirham dan dinar memiliki standart sebagai mata uang.
4. Menetapkan kalender Islam dan lambang negara
Kalender hijriah dihitung berdasarkan peredaran bulan qamariyah. Umar bin Khattab juga menetapkan lambang bulan dan bintang sebagai lambang resmi negara.
5. Pola kepemimpinan sosial yang baik
Selain kebijakan-kebijakan yang progressif, umar juga mengendalikan islam saat itu dengan pola kepemimpinan sosial yang baik, seperti pola hidup Umar yang sederhana, dan sangat mengutamakan kesejahteraan umatnya khususnya orang fakir miskin daripada keluarganya sendiri.Bahkan pada kasus saat paceklik Umar hidup prihatin sama seperti rakyatnya,dan senantiasa mengontrol keadaan umatnya, bahkan pada suatu malam ada seorang ibu yang memasak batu untuk menenangkan anaknya karena tidak punya makanan, ketika Umar tahu hal itu, maka dia langsung turun tangan menyelesaikannya saat itu juga. Karena takut akan pertanggung jawaban nantinya diakherat.
Akhir dari kepemimpinan Umar bin Khattab
Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi bernama Abdul Mughirah yang biasa dipanggil Abu Luâluâah.
Kemudian Umar berwasiat kepada putranya yang bernama Abdullah untuk memeriksa hutang-hutang Umar dan menyuruh anaknya itu untuk menemui Aisyah untuk meminta izin dikubur berdampingan dengan kedua sahabatnya (Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar). Mendengar permintaan itu Aisyah berkata âsebetulnya tempat itu kuinginkan untuk diriku sendiri, tetapi biarlah sekarang kuberikan padanyaâ.
Lalu sebagian sahabat berkata kepada Umar, tunjuklah orang yang engkau pandang berhak menggantikanmu. Kemudian Umar menjadikan urusan ini sepeninggalnya sebagai hal yang disyurakan antara enam orang yaitu : Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saâad bin Abi waqash dan Abdurrahman bin Auf ra. Umar berkeberatan menunjuk salah seorang diantara mereka secara tegas. Dengan demikian Umar merupakan orang pertama yang membentuk âteamâ dari para sahabat dan dinamakan dengan Ahli Syura, kemudian menyerahkan urusan khilafah sepeninggalnya kepadanya. Secara demikian, mereka ini merupakan âlembaga politikâ tertinggi dalam pemerintahan.
KESIMPULAN
Sebelum masuk islam, Umar bin Khattab ialah orang yang sangat membenci Islam sebab Islam telah memecah bangsanya. Ia sering berlaku kasar dan tidak segan-segan menyiksa terhadap siapa saja yang mengikuti agama islam. Namun setelah masuk islam,ia adalah seorang sahabat nabi yang sangat gigih dalam membela islam.
Umar bin Khattab adalah khalifah kedua umat islam setelah Abu Bakar As- siddiq. Umar dipilih berdasarkan wasiat yang diberikan oleh Abu Bakar As- siddiq.Selama Umar bin Khattab memimpin, banyak sekali hal-hal yang telah dilakukannya untuk kemajuan Islam, diantaranya perluasan wilayah,
Perbaikan sistem pemerintahan, menetapkan mata uang, membuat baitul mal, menetapkan kalender Islam dan lambang negara, serta dalam memimpin ia juga menunjukkan pola kepemimpinan sosial yang baik,seperti hidup sederhana dan lebih mementingkan kesejahteraan umatnya.
Masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab diakhiri dengan kematian. Ia dibunuh oleh seorang majusi bernama Abu Luâluâah. Sebelum beliau meninggal, ia berwasiat kepada anaknya Abdullah untuk memeriksa hutangnya, dan menyuruhnya meminta izin kepada Aisyah agar ia dikubur diantara dua sahabatnya. Dan wasiat terpenting yangbeliau tinggalkan ialah menunjuk 6 orang sahabatnya untuk bermusyawarah tentang siapa pengganti beliau diantara 6 orang sahabatnya tersebut.
PENULIS :
NAUFAL ALFARIZIE (C1F0200115)
ILHAM HANAFI (C1F020032)
SYAHRUL GUNAWAN (C1F020080)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.