Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cece'Ciribony Cece'Ciribony

Jerat Riba Pinjol

Bisnis | 2021-10-23 15:27:07

Oleh: Mariyam Sundari

Sebagai bagian dari transaksi fintech, pinjol legal maupun ilegal sebenarnya sama saja, keduanya mengandung transaksi riba. Tidak bisa sepihak pinjol ilegal saja yang “digebuk”. Pemerintah juga wajib menutup pinjol legal, karena setiap transaksi riba hakikatnya mengandung unsur kezaliman pada pihak lain.

Lalu mengapa pinjol menjadi favorit bagi masyarakat? Bila berusaha dengan cermat, ada beberapa faktor yang membantu masyarakat, serta menjadi salah satu solusi ekonomi oleh sebagian warga.

Pertama, lemahnya ekonomi masyarakat. Berdasarkan data BPS 2019, jumlah penduduk rentan berpendapatan per kapita Rp25 ribu mencapai 52,8%.

Sementara, menurut laporan Bank Dunia pada 2020, total kelompok miskin, rentan, dan menuju mencapai menengah 78,3%. Untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti makan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, masyarakat menilai pinjol itu solusi. Prinsipnya “gali lubang tutup lubang”. Bukan perkara yang aneh lagi bila seorang warga terlibat dalam belasan perusahaan pinjol.

Kedua, pola hidup konsumtif masyarakat menjadikan Indonesia pasar seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal. Hak ini sebagaimana tutur Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Y. Wijaya (16/10/2021).

Berdasarkan data OJK, sejak 2018 sebanyak 3.516 situs pinjol ilegal telah terblokir. Nyatanya, total pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya seratusan. Perusahaan pinjol tidak tertarik untuk mendapatkan legalitas karena permintaan masyarakat terhadap pinjol ilegal semakin meluas meskipun dengan bunga mencekik. Alhasil, mekanisme pasar berlaku.

Ketiga, adanya legalitas lembaga keuangan riba. Pemerintah menyediakan lembaga rendah seperti perbankan, koperasi, dan PNM beroperasi dengan bunga rendah. Namun, pinjol ilegal tentu masih lebih mudah dan cepat dalam mencairkan dana.

Bagi masyarakat yang terlanjur oportunis dan pragmatis, tanpa pemahaman haramnya riba, tentu saja pinjol ilegal lebih menarik, negara toh sudah menghalalkan yang haram. Lebih dari itu, pinjol ilegal memberikan tawaran promosi yang menggiurkan.

Fakta lain, perusahaan pinjol legal yang berizin resmi juga memiliki cabang perusahaan pinjol ilegal demi perpanjangan rantai profit yang berlipat. Jadi, selama faktor penyebab tetap ada, moratorium izin pinjol hanya akan memindah atau masalah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image