Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NINDYA CIPTA KARIZA

Mata Uang Kripto dalam Hukum Positif Indonesia

Bisnis | Saturday, 23 Oct 2021, 12:18 WIB

Kripto (Cryptocurrency) atau biasa disebut Mata uang Kripto adalah aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Dengan kata lain, Kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Selain sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan Kripto sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai Kripto. Semakin banyak orang yang pecaya pada Kripto, maka nilainya akan semakin tinggi. sebut saja bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dan lain sebagainya yang mana merupakan jenis mata uang kripto yang semakin marak diminati. Lantas di Indonesia sendiri bagaimana persoalan legalitas mata uang kripto ini sendiri yang mana bukan merupakan alat pertukaran yang sah dan tidak berwujud riil secara nyata?

Legalitas mata uang digital di Indonesia

Legalitas Kripto sendiri di Indonesia Terdapat 229 jenis aset Kripto yang saat ini memiliki legalitas di Indonesia. Pemberian legalitas tersebut dapat ditemui dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Kemudian terkait keabsahan transaksi aset Kripto dalam perdagangan berjangka berdasarkan hukum kontrak Indonesia yang merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) adalah sah karena tidak menyimpangi syarat perjanjian dalam pasal 1320 BW dan didukung oleh asas-asas yang terkandung dalam BW antara lain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik. Selain itu transaksi aset kripto juga disahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena Kripto dilakukan secara online melalui jaringan transaksi aset yang internet.

Bagaimana akibat hukum Memperdagangkan Aset Kripto yang Dicabut dari Daftar Aset?

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik pedagang penghentian perdagangan aset Kripto dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya Peraturan Bappebti tentang Aset Kripto, maka tersebut wajib melakukan Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terdapat 2 langkah wajib yang harus dilakukan oleh pedagang sesuai dengan ketentuan; Pasal 3 ayat (3) :

1. Meminta kepada pelanggan untuk meliquidasi aset Kripto yang dimilikinya; atau

2. Melakukan pemindahan aset Kripto milik Pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.

Kedua langkah tersebut wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules).

Bagaimana akibat hukum menjual kripto yang tidak dalam legalitas hukum?

Dapak Perdagangan Kembali mengacu pada Pasal 1320 BW, maka ketika Pedagang tersebut menjual aset yang sudah dicabut dari daftar, maka sama saja telah melanggar unsur suatu sebab yang halal atau yang dibolehkan, dengan demikian penjualan tersebut akan batal demi hukum, artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan jual beli.

Bentuk pengawasan uang digital

Pengawasan Transaksi Kripto di Indonesia Pengawasan di bidang perdagangan aset Kripto dilakukan oleh Biro Pengawasan Pasar Berjangka Fisik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Adapun mekanisme pengawasannya terdiri atas 2:

1. Pengawasan off site : Pengawasan off-site dilakukan terhadap laporan secara rutin yang disampaikan Calon Pedagang Aset Kripto melalui e-mail atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke BAPPEBTI

2. Pengawasan on site : Pengawasan on-site yaitu pengawasan secara langsung yang dilakukan secara rutin atau sewaktu waktu berdasar kan perhitungan pemetaan risiko.

Hasil pengawasan berupa catatan atas pelanggaran dan akan diberikan rekomendasi oleh pengawas/auditor kepada auditee untuk dilakukan langkah perbaikan. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh auditee, maka akan diserahkan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan BAPPEBTI,untuk ditindaklanjuti.

Perlindungan Hukumnya Dari keabsahan transaksi tersebut para investor yang melakukan transaksi jual beli aset Kripto mendapatkan perlindungan hukum atas adanya kerugian yang dapat ditimbulkan baik secara pidana yakni kerugian yang disebabkan oleh cyber crime dankerugian perdata akibat Hukum (PMH) yaitu penipuan (bedrog). Perbuatan Melawan Investor yang dirugikan akibat penipuan online oleh investor lain pada transaksi jual beli aset kripto tersebut dapat mencari perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan berdasarkan hukum perikatan Indonesia yang mengatur penipuan (bedrog).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image