Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Buku dari Gramedia Palembang
Guru Menulis | 2022-06-20 07:28:28
PALEMBANG –Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, senin (20/6) mengatakan bahwa pihaknya kamis lalu telah menerima hibah 100 buku dari Gramedia World Palembang. Buku-buku tersebut akan dipinjamkan secara bergilir ke beberapa UPT Pemasyarakatan, khususnya LPKA Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.
Dengan hibah buku dari Gramedia Palembang, ini diharapkan minat baca warga binaan pemasyarakatan (WBP) meningkat. “Kami menghaturkan terima kasih, Buku buku ini akan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disimpan di perpustakaan Kantor Wilayah,” kata Harun
Store Manager Gramedia World Palembang, Gladi Sumirat saat menyerahkan buku tersebut mengatakan bahwa budaya literasi khususnya aktivitas membaca dewasa ini tetap relevan untuk dilakukan.
Dengan mengutip kalimat terkenal dari Esko Valtaoja “You are what you read”, ia menyampaikan bahwa membaca dapat membentuk pola pikir dan memberikan manfaat yang baik untuk ilmu pengetahuan.
Menurut Kakanwil Harun, saat ini di kanwil ada sebanyak 6 (Enam) orang pustakawan. Para pustakawan ini secara rutin lakukan sosialisasi ke Lapas/Rutan agar WBP rajin membaca. Buku-buku yang banyak dibaca adalah buku keagamaan, motivasi dan buku tentang keterampilan.
Turut hadir di cara tersebut kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kadiv Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kabag Program dan Humas Gunawan, Kepala LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari, serta para Pejabat Fungsional Pustakawan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
