Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image fauzi jamal

Arti Khilafah dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Republik

Agama | Friday, 22 Oct 2021, 19:23 WIB

Arti Khilafah dan Perbedaan Sistem Pemerintah Republik

Pengertian Khilafah

Khilafah berakar kata dari khalafah-yakhlufu-khilaafatan yang berarti mengganti atau pergantian. Kemudian khilafah secara terminologi diartikan dengan pergantian kepemimpinan dari Nabi Muhammad SAW yang telah wafat kepada para sahabatnya dan seterusnya. Kepemimpinan tersebut dimaksudkan untuk memutuskan perkara dalam agama maupun masyarakat (negara). Khilafah juga dapat diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam. Khilafah merupakan lembaga pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang pemimpin muslim yang disebut khalifah, sultan, atau syah.

Allah SWT pada awal penciptaan Nabi Adam AS telah menerangkan kepada seluruh makhluk surga bahwa Allah SWT akan menjadikan makhluk yang bernama manusia sebagai khalifah di muka bumi. Pemberian kekuasaan kepada manusia mendapat reaksi dari seluruh makhluk Allah SWT yang berada di surga, maka Allah SWT pun menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak mengetahui apa yang Allah SWT ketahui. Seluruh makhluk Allah SWT pun tunduk atas ketetapan-Nya, namun tidak dengan iblis yang berjanji akan menyesatkan manusia. Hal tersebut terekam dalam al-Quran pada Surat al-Baqarah ayat 30:

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً ؕ قَالُوۡٓا اَتَجۡعَلُ فِيۡهَا مَنۡ يُّفۡسِدُ فِيۡهَا وَيَسۡفِكُ الدِّمَآءَۚ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَ ؕ ؕ قَالَ اِنِّىۡٓ اَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُوۡنَ۝

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."”

Pada ayat 30 Quran Surat al-Baqarah di atas masih menyebut khalifah secara universal. Namun pada Quran Surat Shad ayat 26 bahwa Allah menyeru kepada Nabi Dawud sebagai seorang khalifah di atas bumi untuk mengelola dan memutuskan suatu perkara diantara umat manusia dengan sebaik-baiknya agar tidak tersesat dari jalan Allah SWT.

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلۡنٰكَ خَلِيۡفَةً فِى الۡاَرۡضِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ بِالۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ ؕ اِنَّ الَّذِيۡنَ يَضِلُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ لَهُمۡ عَذَابٌ شَدِيۡدٌۢ بِمَا نَسُوۡا يَوۡمَ الۡحِسَابِ۝

“(Allah berfirman), "Wahai Dawud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan."”

Khilafah merupakan jabatan keagamaan yang dipegang oleh Imam al-A’zham (penguasa atau kepala negara) dalam mengurus berbagai permasalahan dan menjalankan syariat Allah SWT. Khalifah bisa diartikan pula dengan menggantikan posisi jabatan (kekuasaan) orang lain untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Pergantian pemegang kekuasaan ini disebabkan oleh penguasa sebelumnya wafat, atau sedang pergi melaksanakan tugas, atau sebab ketidakmampuannya dalam menjalankan amanah sebagai penguasa.

Sejarah khilafah

Sejarah munculnya khilafah sebagai institusi politik bermula saat terpilihnya sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA sebagai pemimpin untuk menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat. Kemudian tampuk kepemimpinan beralih ke Umar ibn Khattab RA, lalu Utsman ibn Affan RA, dan kemudian Ali ibn Abi Thalib RA. Mereka berempat disebut khulafaur rasyidin yang berarti khalifah-khalifah terpacaya dan yang mendapat petunjuk. Ada pula yang mengartikan sebagai khalifah-khalifah yang sangata taat dan setia pada agama. Julukan khulafaur rasyidin ini berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai kepala negara dan pemimpin agama Islam dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Khulafaur rasyidin menjadi contoh ideal seorang pemimpin dalam penghayatan dan pengamalan agama serta melaksanakan prinsip-prinsip Islam dalam membimbing umat. Dengan alasan itu pula mereka mempunyai derajat yang tinggi dalam pandangan umat. Kekhalifahan khulafaur rasyidin ini berlangsung selama kurang dari 30 tahun yang terhitung sejak Rasulullah SAW wafat sampai wafatnya khalifah Ali ibn Abi Thalib RA. Periode kepemimpinan para khalifah berbeda, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq RA memimpin selama 2 tahun 3 bulan 8 hari, Umar ibn Khattab RA memimpin selama 10 tahun 6 bulan 15 hari, Utsman ibn Affan RA memimpin selama 12 tahun, kemudian Ali ibn Abi Thalib RA memimpin selama lebih kurang 5 tahun.

Namun setelah Ali ibn Abi Thalib RA wafat dan tampuk kepemimpinan yang kosong hal ini menjadi polemik ditengah elit dan masyarakat. Polemik yang terjadi karena tata cara pengangkatan khalifah dalam memimpin umat yang mana didalam al-Quran maupun hadits tidak pernah ada penjelasan mengenai hal tersebut. Memang, dalam sejarahnya Allah SWT dan Rasul-Nya tidak memberikan petunjuk tentang sistem pemilihan pemimpin ini, namun semuanya diserahkan kepada umat agar umat sendiri yang menentukan bagaimana bentuk pemilihan yang disetujui. Jika sistem pemilihan diserahkan kepada umat, maka sistem ini tergantung kepada situasi dan kondisi umat Islam. Dengan demikian tidak ada suatu ketetapan dalam menentukan sistem pemilihan pemimpin.

Struktur Pemerintahan Kekhilafahan

Struktur pemerintahan dalam khilafah adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara’. Kemudian setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidak didukung oleh dalil syara’ sescara langsung maka ia tidak dianggap sebagai struktur. Menurut dalil-dalil hanya terdapat delapan bagian dalam struktur pemerintahan, yaitu:

1. Khalifah, merupakan jabatan yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan menerapkan hukum-hukum syara’.

2. Mu’awin tafwidh, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah agar bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan.

3. Mu’awin tanfiz, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus perkara operasional dan menyertai khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

4. Amir jihad atau panglima perang, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk menjadi pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, dan keamanan dalam negeri.

5. Wullat, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk memimpin suatu pemerintahan di suatu daerah.

6. Jihad idari, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus negara dan kepentingan sosial guna memenuhi kepentingan masyarakat.

7. Majlis ummat, merupakan majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin agar menjadi pertimbangan khalifah untuk memutuskan suatu perkara.

Perbedaan Khilafah dengan Sistem Republik

Sistem republik merupakan perlawanan terhadap sistem kerajaan atau kekaisaran yang melakukan penindasan. Tentu dalam kedaulatan dan kekuasaan sistem republik akan berbeda dengan sistem kerajaan maupun kekaisaran. Pada sistem republic ini, kekuasaan terbesar ada di tangan rakyat, yang biasa juga disebut dengan demokrasi.

Dalam sistem kerajaan dan kekaisaran pembuat hukumnya adalah raja dan kaisar, sementara dalam sistem republik pembuat hukumnya adalah rakyat (atau wakil rakyat).

Dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’ (Allah SWT). Khalifah dalam hal ini bukan sebagai pembuat hukum tetapi hanya sebatas menerapkan hukum. Sumber hukum sudah ada yaitu al-Quran, al-Hadits, Ijma’ sahabat, dan qiyas.

Aturan dan hukum hanya tinggal digali dari sumber hukum dan setelah itu oleh khalifah aturan dan hukum tersebut diterapkan. Hal ini dapat juga menjadi pendukung ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image