Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafie Hafid Makarim

Sejarah Lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Lomba | 2021-10-22 14:00:01

Umat muslim di dunia bedasarkan data dari Pew Research Center yang dikutip oleh republika.co.id pada Kamis, 14 Januari 2021 bahwa umat muslim di dunia diperkirakan meningkat 70 persen atau dari 1,8 milyar pada tahun 2015 dan menjadi hampir 3 miliar di tahun 2060. Tahun 2060 diharapkan populasi umat muslim menguasai 31,1 persen dari total penduduk dunia.

Lebih lanjut lagi dari data republika.co.id, bahwa umat muslim di negara India diperkirakan meningkat 333 juta orang atau 19,4 persen di tahun 2060. Sedangkan umat muslim di Negara Nigeria pada tahun 2060 diperkirakan mencapai 60,5 persen.

Data dari Pew Research Center yang dikutip dari republika.co.id pada tanggal 27 September 2020 bahwa jumlah populasi umat muslim di negara Indonesia pada tahun 2015 mencapai lebih dari 219 juta orang dengan peringkat pertama sedangkan peringkat kedua disusul negara India dengan jumlah populasi umat muslim sebanyak lebih dari 194 juta orang. Bedasarkan data diatas dpat disimpulkan bahwa umat muslim Indonesia adalah terbanyak di dunia versi Pew Research Center.

Sebagai umat muslim yang bertaqwa tentunya belajar dan mengamalkan apa yang menjadi kewajiban sebagai umat Islam dan meninggalkan apa yang telah dilarang oleh syariat. Pedoman-pedoman umat muslim telah ada dalam Al Quran dan Hadis. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda jika ingin selamat dunia dan akhirat maka berpeganglah dengan Al Quran dan Hadis.

Sebagai umat yang rahmatan lil ‘alamin tentunya mempunyai sikap dan sifat yang telah Rasulullh SAW ajarkan dalm kehidupan sehari-hari. Seperti sikap hubungan kepada manusia (Habluminannas) dan hubungan kepada Allah SWT (Habluminallah).

Hubungan dengan manusia ditunjukkan dengan sikap rendah hati kepada orang lain, tidak bersikap sombong, saling tolong-menolong, toeransi kepada orang yang berbeda keyakinan. Sedangkan hubungan kepada Allah SWT ditunjukkan bagaimana seseorang itu beribadah kepada Allah SWT apakah sholatnya tepat waktu, apakah sholatnya ditinggalkan atau tidak, dan lain sebagainnya.

Sejak kecil jika kita mengenyam pendidikan di Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) selain kita diajarkn tentang membaca Al Quran juga diajarkan tentang rukun Islam dan rukun iman. Rukun Islam adalah landasan manusia untuk menjalani kehudupan di dunia, sedangkan rukun iman adalah kepercayaan dalam hati mengenai agama yang dianut.

Di dalam rukun iman terdapat enam yang harus di imani yaitu pertama iman kepada Allah SWT, kedua iman kepada Malaikat, ketiga iman kepada Kitab Allah, selanjutnya iman kepada Rasul Allah, kemudian iman kepada hari akhir, dan yang keenam iman kepada Qada’ dan Qadar Allah.

Di dalam rukun Islam terdapat lima yang diperintahkan Allah SWT bagi umat muslim diantaranya yang pertama syahadat, kedua sholat, ketiga puasa, selanjutnya zakat, dan kemudian haji jika mampu.

Haji adalah rukun islam ke lima yang wajib ditunaikan bagi orang yang mampu. Mampu disini berupa mampu secara dhohir dan mampu secara batin. Mampu secara dhohir bisa dengan kondisi fisiknya yang kuat dan secara batin bisa dibuktikan dengan kondisi mental, kondisi jiwa yang kuat.

Jamaah haji di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat bahkan bedasarkan informasi dari republika.co.id pada 15 April tahun 2019 Raja Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 10 ribu orang setelah Indonesia di setujui oleh OKI (Organisasi Kerjasama Islam) sebanyak 221 ribu jamaah.

Dengan banyaknya jamaah dari Indonesia tentunya tidak lepas dari peran BPKH. BPKH adalah lembaga yang mengelola keuangan haji yang berkaitan dengan uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sumber dana berasal dari jamaah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan prinsip kehati-hatian, transparan, prinsip syariah, dan akuntabel bagi kemaslahatan umat (sumber: www.bpkh.go.id).

sumber: www.bpkh.go.id

BPKH lahir dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Secara resmi BPKH beroprasi pada tanggal 26 Juli 2017. Tujuan dibentuknya BPKH untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Selanjutnya pada Februari 2018 pemerintah mengeluarkan PP No. 5 tahun 2018 yang memberikan kewenangan formalitas untuk melakukan investasi dan penempatan keuangan haji yang aman.

BPKH melakukan pengembangan dan pengelolaan keuangan haji guna kepentingan jamaah haji. Pengelolaan dilakukan investasi di berbagai instrument yang transparan bedasar prinsip syariah.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image