Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Lapas Perempuan Palembang Ikuti Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL Secara Virtual

Info Terkini | Saturday, 18 Jun 2022, 21:06 WIB

Bertempat di aula atas Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik) Endang Margiati beserta jajarannya mengikuti kegiatan Focus Group Discussion MAHKUMJAKPOL (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) yang membahas tentang Penanganan Overstaying Tahanan, Jum'at (17/6).

Overstaying Tahanan merupakan kelebihan masa huni Tahanan. Artinya, tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan/atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya dan/atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Dalam kesempatan ini, Pihak dari Kejaksaan Agung, dari Mahkamah Agung, dan pihak Kepolisian juga menyampaikan wewenang mereka dalam penetapan status tahanan. Upaya penekanan Overstay Tahanan ini akan terus diupayakan sesuai dengan Permenkumham, SK Ditjenpas, Surat Edaran tentang Overstaying Tahanan.

“diharapkan dengan adanya kegiatan ini, penempatan status tahanan di dalam lapas akan tertata dengan lebih baik” ujar Endang Margiati

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

@lpp_palembang

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image