Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image mustika rahayu

Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Kenaikan Pengangguran

Info Terkini | Saturday, 18 Jun 2022, 19:42 WIB

Penyebaran virus corona yang luas dan cepat membuat pemerintah bereaksi dengan membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat. Kantor ditutup, sekolah ditutup dan restoran tidak mengizinkan makanan atau minuman di tempat. Semua kegiatan yang menghubungkan orang adalah tabu. Di satu sisi, jarak sosial ini menyelamatkan nyawa. Telah terbukti menunjukkan kasus COVID-19 menurun. Namun di sisi lain, jarak sosial menghambat perekonomian. Akibatnya, seseorang kehilangan pekerjaan dan karenanya menjadi “korban” Pensiun (PHK). Gelombang debit merupakan wabah baru di dunia yang menyerang virus itu sendiri. Maret lalu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyerukan kepada dunia untuk memperbarui program jaringannya yaitu asuransi nasional. Negara juga harus mengintervensi industri melalui kebijakan untuk mengatasi tingginya potensi pengangguran. Tingkat pengangguran Indonesia yang turun selama lima tahun terakhir akan meningkat. Jika skala COVID-19 besar maka akan naik menjadi 2,9 juta orang, tetapi jika lebih berat bisa mencapai 5,2 juta orang. Menurut dia, kenaikan jumlah biaya tersebut karena adanya tekanan yang sangat besar dari berbagai departemen. Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS melaporkan lebih dari 2,8 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19. Ini adalah hasil dari pemutusan hubungan kerja perusahaan saat bekerja. Dari data Dinas Tenaga Kerja 20 April 2020, total data perusahaan, pegawai tetap maupun pegawai informal yang ditemukan Covid-19, melepas sektor formal dan melepas 84.926 perusahaan. Jumlah karyawan sebanyak 1.546 orang. Di sisi lain, di sektor informal, jumlah pekerja yang di-PHK dan terdampak sebanyak 31.444 perusahaan dilaporkan 538.385 orang. Hasilnya, total ada 116.370 perusahaan dan 2.084.593 karyawan di sektor formal dan informal.

Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, meningkatnya angka pengangguran di Indonesia bisa memberikan dampak yang luar biasa besar pada masa yang akan datang. Tidak mudah bagi suatu negara untuk segera mengetahui status perekonomiannya dibandingkan dengan jumlah yang relatif besar. Dengan menutup sementara sektor tertentu dan memaksa karyawan mereka untuk membuat keputusan. Kurangnya pembelian konsumen dan pembatasan ekspor di beberapa negara membuat ekspor menjadi sulit dan mengurangi keuntungan perusahaan meskipun perusahaan mengalami kerugian. Alasan lain PHK adalah kurangnya bahan baku yang diimpor dari China untuk produksi sehingga menghambat aktivitas industri. Untuk bisnis tertentu yang berkembang, produk domestik bruto (PDB) mengalami permasalahan, memperlambat dan mengintensifkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. PHK ini adalah pilihan terakhir bagi pengusaha. Sebelum memutuskan pemecatan, beberapa alternatif dilakukan untuk menghindari pemecatan, yaitu alternatif hari libur. Namun, penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat memaksa pengusaha untuk memilih PHK karena tidak perlu penghasilan untuk membayar gaji atau tunjangan karyawan. Meningkatnya angka pengangguran dapat menyebabkan banyak peluang buruk jika tidak dikelola dengan benar. Skenario terburuk, pengangguran yang tinggi, jika dikelola dengan benar, dapat mendorong garis kemiskinan naik atau turun, mencakup semua sektor, dan meningkatnya kemiskinan dan pengangguran bisa menjadi masalah besar lainnya. Kelaparan muncul dari ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi individu karena kemiskinan tersebut. Jika kelaparan tidak ditangani dengan baik, masalah baru dan lebih serius seperti agresi dan kejahatan dapat muncul. Perampokan dan kejahatan terjadi ketika seseorang tidak memiliki jalan hidup lain. Hal-hal tersebut tidak dapat kita abaikan, karena ada kemungkinan hal hal tersebut terjadi jika upaya penanganan yang dilakukan sedari awal telah salah langkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image