Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fitri Saidah Hasanah _088

Apa Sih Imamah Dan Khilafah Itu ?

Agama | 2021-10-22 06:35:15

Nah Sebelum membahas lebih jauh terkait imamah dan khilafah, maka kita harus mengetahui apasih pengertian dari imamah dan khilafah sendiri ?

Pengertian yang pertama dari kata Imamah, Imamah adalah ism mashdar atau kata benda dari kata amama yang artinya “di depan.” Sesuatu yang di depan disebut dengan “imam.” Arti harfiah dari kata tersebut adalah orang yang berdiri di depan untuk menjadi panutan orang-orang yang di belakangnya Sementara itu, imamah adalah lembaga kepemimpinan.

Imamah juga mempunyai beberapa pengertian dari kitab-kitab kuning sebagai berikut :

a) Imam dalam arti “pendiri madzhab’, seperti para pendiri madzhab empat, yaitu imam Malik, Imam hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali.

b) Imam dalam arti “pemimpin shalat jemaaah”. Imam dalam arti ini mempunyai beberapa ketentuan seperti orang yang bagus qira’atnya, wara’, dituakan. Biasanya imam dalam arti ini diberi tugas sampingan di masyarakat untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

c) Imam dalam arti “pemimpin umat”. Imam dalam hal ini sering disepadangkan dengan Khalifah. Hanya saja imam dipergunakan oleh kalangan Syi’ah, sedangkan khalifah oleh 6 Sunni. Oleh karena itu, golongan Syi’ah menamakan kepemimpinan mereka dengan imamah sedangkan Sunni menggunakan khalifah.

Pemakaian konsep Imamah secara evolutif telah mengalami perkembangan makna. Di sini imamah yang berarti sama dengan khalifah sebagai konsep politik.

Defenisi lain Imamah adalah Negara besar yang mengatur urusan-urusan agama dan dunia. Tetapi, lebih tepat lagi apabila dikatakan bahwa Imamah adalah pengganti Nabi di dalam menegakkan agama.

Yang dimaksud Imamah menurut al-Mawardi adalah "suatu lembaga kepala negara dan pemerintahan yang diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam rangka menjaga agama dan mengatur dunia." Kepemimpinan dalam konteks ini dianggap sebagai pewaris sah pelanjut kepemimpinan Rasulullah SAW setelah beliau wafat.

Menurut Ali Syariati Imamah adalah kepemimpinan progresif dan revolusioner yang berbeda dengan rezim-rezim lainnya guna membimbing manusia serta membangun masyarakat di atas fondasi yang benar dan kuat, yang bakal mengarahkan manusia menuju kesadaran, pertumbuhan dan kemandirian dalam mengambil keputusan.

Dalam argumentasi kaum Syi'ah, masalah imamah merupakan masalah yang sangat penting, sehingga tidak mungkin hanya diserahkan kepada umat untuk memutuskannya, melainkan harus melibatkan seorang manusia yang memiliki kualitas lebih untuk memutuskannya.

Pengertian yang kedua yaitu khilafah berakar kata dari khalafah-yakhlufu-khilaafatan yang berarti mengganti atau pergantian.

Kemudian khilafah secara terminologi diartikan dengan pergantian 10 kepemimpinan dari Nabi Muhammad SAW yang telah wafat kepada para sahabatnya dan seterusnya.

Nah khilafah juga dapat diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam. Khilafah merupakan lembaga pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang pemimpin muslim yang disebut khalifah, sultan, atau syah.

Allah SWT pada awal penciptaan Nabi Adam AS telah menerangkan kepada seluruh makhluk surga bahwa Allah SWT akan menjadikan makhluk yang bernama manusia sebagai khalifah di muka bumi. Hal tersebut terekam dalam al-Quran pada Surat al-Baqarah ayat 30 yang Artinya:

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memujiMu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Khilafah merupakan jabatan keagamaan yang dipegang oleh Imam alA’zham (penguasa atau kepala negara) dalam mengurus berbagai permasalahan dan menjalankan syariat Allah SWT.

Sejarah munculnya khilafah pada saat terpilihnya sahabat Rasulullah Saw yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA sebagai pemimpin untuk menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat Kemudian tampuk kepemimpinan beralih ke Umar ibn Khattab RA, lalu Utsman ibn Affan RA, dan kemudian Ali ibn Abi Thalib RA. Mereka berempat disebut khulafaur rasyidin yang berarti khalifah-khalifah terpacaya dan yang mendapat petunjuk. Ada pula yang mengartikan sebagai khalifah-khalifah yang sangata taat dan setia pada agama.

Struktur pemerintahan dalam khilafah adalah setiap aktivitas pemerintahan yang mempunyai dalil syara’. Kemudian setiap pemerintahan yang aktivitas serta prosedurnya tidak didukung oleh dalil syara’ sescara langsung maka ia tidak dianggap sebagai struktur. Menurut dalil-dalil hanya terdapat delapan bagian dalam struktur pemerintahan,

yaitu:

a. Khalifah, merupakan jabatan yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan

menerapkan hukum-hukum syara’.

b. Mu’awin tafwidh, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah agar

bersama-sama memikul tanggung jawab pemerintahan.

13

c. Mu’awin tanfiz, merupakan jabatan pembantu yang diangkat oleh khalifah untuk

mengurus perkara operasional dan menyertai khalifah dalam melaksanakan tugastugasnya.

d. Amir jihad atau panglima perang, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah

untuk menjadi pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, dan

keamanan dalam negeri.

e. Wullat, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk memimpin suatu

pemerintahan di suatu daerah.

f. Jihad idari, merupakan jabatan yang diangkat oleh khalifah untuk mengurus negara

dan kepentingan sosial guna memenuhi kepentingan masyarakat.

g. Majlis ummat, merupakan majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili

aspirasi kaum muslimin agar menjadi pertimbangan khalifah untuk memutuskan suatu

perkara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image