Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Lapas Surulangun Hadiri Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Info Terkini | Thursday, 16 Jun 2022, 12:57 WIB

Optimalkan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Lapas Surulangun Rawas Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Bimbingan Teknis

Palembang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta operator ikuti kegiatan Pengisian/Pencatatan e-Tendering, E-Purchasing, Non e-Purchasing/non e-Tendering, dan e-Kontrak, pada Kamis (16/6).

Kegiatan diawali dengan arahan dari Subkoordinator Biro BMN Rizal, beliau merujuk pada Perpres Nomor 2 Tahun 2022 mengenai penggunaan Produk Dalam Negeri dimana setiap lembaga wajib menggunakan produk dalam negeri. Terkait hal tersebut maka perlu dilakukan evaluasi pengisian RUP hingga pencatatan tender/non tender, yang ditargetkan data akan ditarik oleh LKPP pada bulan Oktober.

Kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, yang sangat optimis dalam penyelesaian pengisian e-Tendering, e-Kontrak dan e-Purchasing. Harun Sulianto juga berharap Kemenkumham Sumsel mampu memberikan kontribusi positif terhadap pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat selesai sesuai dengan target dalam surat edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan.

Indra Yudha berharap agar produk-produk dalam negeri dapat digunakan lebih optimal setelah bimtek ini, dan pengisian e-Tendering, e-Kontrak dan e-Purchasing dapat terselesaikan sesuai rencana. Terakhir, Tim LKPP memberikan materi, diskusi, serta tata cara pengisian e-Kontrak, e-Tendering, dan e-Purchasing.

Sumber: http://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/lapas-surulangun-ikuti-bimbingan-teknis-tata-kelola-pengadaan-barang-dan-jasa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image