Perangi Narkoba dan HP, Kalapas Brebes Pimpin Penggeledahan
Info Terkini | 2022-06-15 14:08:26*Perangi Narkoba dan HP, Kalapas Brebes Pimpin Penggeledahan*
Brebes - Demi menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kantor Wilayah Jawa Tengah, Petugas kembali melakukan giat rutin penggeledahan kamar hunian yang dilaksanakan pada Rabu (15/06). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga situasi dan kondisi Lapas Brebes tetap kondusif.
Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, setelah selesai apel pagi, pegawai mulai melakukan sidak penggeledahan yang berfokus pada kamar hunian 9, 10, dan 11. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Brebes didampingi Pejabat Struktural, Staf dan Regu Pengamanan (Rupam) Pagi serta CPNS Laps Brebes. Penggeledahan ini dibagi menjadi beberapa tim untuk bersama-sama menyisir kamar-kamar hunian yang sudah ditentukan.
Setelah kegiatan penggeledahan, Kalapas Brebes Isnawan memberikan pengarahan dan himbauan kepada para WBP untuk tidak menyembunyikan dan/atau menyimpan barang-barang terlarang yang masuk di dalam Lapas. Sebab, jika WBP melakukan hal tersebut sudah jelas WBP melanggar peraturan dan akan dikenai sanksi.
"Kegiatan sidak penggeledahan ini merupakan komitmen Lapas Brebes dalam mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas dan menuju Lapas Brebes Zero Halinar" ujar Kepala Lapas Kelas IIB Brebes.
Dalam hal preventif, Kalapas Brebes, Isnawan, pihaknya akan memperketat penjagaan atau pengamanan dan pengawasan agar benda-benda yang terlarang tidak masuk ke Lapas dengan menekankan pentingnya Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.