Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faesha Nabbal

Kontribusi BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji Guna Memperkuat Perekonomian Syariah

Lomba | 2021-10-19 10:57:08

Pada dua dekade terakhir keuangan syariah mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang pesat di dunia. Sistem keuangan syariah telah berkembang lebih dari 50 negara baik di negara muslim maupun non-muslim. Keuangan syariah memiliki potensi untuk berkontribusi pada perekonomian melalui berbagai aspek yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi serta stabilitas perekonomian dan keuangan yang baik. Prinsip bagi hasil dan risiko keuangan syariah yang dikatakan sesuai dengan pembiayaan sektor rill (UKM) dapat menunjang perekonomian yang lebih berkualitas serta akan menunjang manajemen risiko yang lebih unggul serta menghindari terjadinya credit booms. Selain sektor keuangan komersial syariah, sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf juga berpotensi besar dalam mewujudkan distribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat.

Dalam meningkatkan kualitas layanan dan manfaat keuangan haji, pemerintah Indonesia membentuk badan hukum yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mengelola dana haji yang dinamakan Badan Pengelola Keuangan Haji. Dalam mengelola dana haji BPKH berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemlasahatan umat. Penempatan dan investasi yang ditawarkan oleh BPKH yaitu melalui tabungan, giro dan deposito serta investasi. Pada kenyataanya nilai dana haji meningkat sekitar Rp 10 triliun setiap tahun yang berasal dari pendaftar baru. Peningkatan nilai manfaat yang didapatkan BPKH meningkat 1 triliun per tahun dan telah ditempatkan serta diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah. Instrumen keuangan syariah penting untuk penempatan dana haji sebagai bentuk jasa lalu lintas pembayaran melalui produk perbankan syariah seperti tabungan, deposito, dan giro. Dalam perjalanannya BPKH telah berkontribusi terhadap keuangan syariah selain itu melalui investasi tersebut jemaah mendapatkan fasilitas haji.

UU No. 34 tahun 2014 adalah UU yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Haji tepatnya dalam pasal 1. UU tersebut juga mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Pengelolaan keuangan dana haji pada investasi diatur dalam UU No. 34 tahun 2014 pasal 48 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Penempatan investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penanaman modal atau investasi diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU No 34 Tahun 2014 Keuangan Haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan serta dilaksanakan oleh Badan Pelaksana BPKH. Sebelum dikelola BPKH, sampai dengan tahun 2017 pengelolaan dana haji menjadi tanggung jawab Kemenag. Investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Penempatan dan investasi dana haji oleh Kemenag hanya difokuskan pada dua instrument yaitu tabungan/deposito yang mencakup 65% dari total dana haji kelolaan dan sisanya (35%) ditempatkan pada instrument sukuk dan hal tersebut dinilai belum bisa menghasilkan nilai manfaat yang optimal (Rongiyati, 2009). Tetapi sejak pengelolaan dana haji beralih pada BPKH alokasi investasi menjadi lebih luas. Investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam berbagai bentuk instrumen seperti Surat Berharga Syariah, Emas, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya

Implementasi investasi dana haji oleh BPKH tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2018 yang memberikan batasan pengalokasian investasi dana haji sebagai berikut :

1) Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji

2) Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji

3) Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji

4) Investasi Surat Berharga Syariah sisa dari total penempatan Keuangan Haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk Emas, Investasi Langsung, dan Investasi Lainnya.

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga meliputi:

1) Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah pusat

2) Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

3) Efek Syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 28 Ayat 1 PP No 5 Tahun 2018) meliputi: (1) saham syariah yang dicatatkan di bursa efek (2) sukuk (3) reksadana syariah (4) efek beragun aset syariah (5) dana investasi real estat syariah dan (6) efek syariah lainnya (Pasal 28 Ayat 2 PP No 5 Tahun 2018)

Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas hanya dapat dilakukan dalam:

1) Bentuk Emas Batangan Bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri

2) Bentuk Rekening Emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Pasal 29 Ayat 1 PP No.5 Tahun 2018)

Investasi langsung dilakukan dalam bentuk kerjasama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 30 Ayat 2 PP No.5 Tahun 2018) antara lain :

1) Memiliki Usaha Sendiri

2) Penyertaan Modal

3) Kerja Sama Investasi

4) Investasi Langsung Lainnya

5) Investasi lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi Surat Berharga Syariah, investasi Emas, dan investasi Langsung (Pasal 22 Ayat 1 PBKH No.5 Tahun 2018).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image