Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yanuardi Syukur

Sejarah Terbentuknya BPKH

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 23:54 WIB

Sebagai rihlah religius, perjalanan naik haji juga sarat dengan ragam tantangan. Buya Hamka, dalam "Mandi Cahaya di Tanah Suci" (1950) menulis perjalanannya naik naik, mulai dari perbekalan sebelum berangkat, ombak besar di lautan Seilon, hingga kisah orang Indonesia di tanah suci. Butuh waktu tidak hanya seminggu dua minggu, tapi juga berbulan-bulan untuk beribadah di depan kakbah. Terkadang, mereka harus menunggu di satu daerah agar angin lebih bersahabat untuk meneruskan perjalanan ke tanah suci.

Dari sekian banyak tantangan berhaji di masa lalu, tulis Henri Chambert-Loir dalam "Naik Haji di Masa Silam" (2013), adalah masalah pembiayaan. "Sampai abad ke-20, perjalanan haji dalam konteks masyarakat yang kebanyakan tidak mempunyai sistem tabungan," tulis Chambert-Loir. Tantangan itu kemudian disikapi dengan pembenahan manajemen strategis lewat kehadiran organ yang fungsional untuk maslahat umat Islam khususnya dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Sistem tabungan adalah satu di antara sekian banyak persiapan yang harus dimiliki seorang jemaah haji. Seiring perjalanan, Pemerintah Indonesia kemudian memperbaiki layanan bagi jemaah agar haji berjalan dengan lancar dalam sebuah sistem yang profesional dan berkesinambungan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun berdiri sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji.

Jemaah haji dari seluruh dunia. Sumber foto: republika.co.id

Pembentukan BPKH

Setelah perjalanan panjang, Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan BPKH sebagai pengelola keuangan haji yang sangat vital perannya. Momentum 26 Juli 2017 adalah waktu bersejarah bagi BPKH. Saat itu, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik 7 orang dewan pengawas dan 7 orang badan pelaksana BPKH.

"Pelantikan ini dilaksanakan usai diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksanan Badan Pengelola Keuangan Haji," tulis Bidang Investasi BPKH dalam "Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH" (2020).

Selain itu, ketujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik adalah sebagai berikut: Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai Ketua sekaligus merangkap Anggota; Khasan Faozi, dari unsur pemerintah, sebagai Anggota; Moh. Hatta, dari unsur pemerintah , sebagai Anggota; KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota; Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota; Muhammad Akhyar Adnan, dari unsur masyarakat, Anggota; Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat, Anggota.

Sedangkan ketujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah sebagai berikut: Anggito Abimanyu; Ketua, Acep Riana Jayaprawira; Anggota, Ajar Susanto Broto; Anggota, A. Iskandar Zulkarnain; Anggota, Beny Witjaksono; Anggota, Hurriyah El Islamy; Anggota, dan Rahmat Hidayat; Anggota.

Merujuk pada buku yang dirilis Bidang Investasi BPKH (2020), dasar hukum pendirian BPKH terletak pada Undang Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH. Berdasarkan Pepres No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH sebagai lembaga pengelola Keuangan Haji di tanah air. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Organ pimpinan BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Regulasi dari pengelolaan keuangan haji adalah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2018 dalam Pengelolaan Keuangan Haji. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Haji berisi, berisi empat hal, yaitu (a) perencanaan pengelolaan keuangan haji, (b) pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, (c) pertanggung jawab dan pelaporan pengelolaan keuangan haji, (d) pengawasan pengelolaan keuangan haji dan (e) ketentuan penutup. Peraturan Pemerintah itu kemudian diturunkan dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia mengenai hal-hal seperti biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan alokasi dua kali biaya BPIH.

Selanjutnya Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah menjadi dasar diturunkannya Peraturan BPKH sebagai landasan operasionalnya, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: (1) Tata Kelola BPKH, (2) Kepatuhan BPKH, (3) SDM, (4) Kemaslahatan, (5) Penempatan Dana, (6) BPS-BPIH, (7) Tata Cara Investasi, (8) Hukum, (9) Perencanaan dan Penganggaran, (10) Kelembagaan, (11) Pengadaan Barang dan Jasa, (12) Manajemen Risiko, dan lain-lain (Bidang Investasi BPKH, 2020).

Amanat Mulia BPKH

Takdir kita sebagai bangsa mayoritas Islam di dunia, tentu saja mewajibkan kita untuk mengelola haji sebaik mungkin. Setiap tahun animo masyarakat untuk beribadah di tanah suci sangat besar. Yulianto dan Sakinah (2018), menulis bahwa "kuota haji sebesar 221.000 per tahun, calon jamaah rata-rata harus menunggu 18-19 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji". Ini berarti bahwa potensi haji sangat luar biasa di negeri kita. Ada semacam kerinduan yang besar untuk beribadah langsung di kiblat umat Islam seluruh dunia. Untuk itu, pengelolaan dana haji di bawah BPKH sangat penting konteksnya dalam hal ini.

Sebagian dari amanat BPKH adalah bagaimana memastikan semua hak dan kewajiban pemerintah terkait uang dalam penyelenggaraan haji berjalan dengan prinsip syariah. Di sini, semua unsur yang terkait keuangan haji--dikelola secara hati-hati, berorientasi manfaat, transparan, dan akuntabel. Secara umum, BPKH didirikan untuk tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar maslahat bagi umat Islam secara umum.

Secara historis, pengelolaan dana haji awalnya terkumpul dan dikelola directly oleh Kemenag sesuai UU No. 17 tahun 1999. Namun, seiring tanggungjawab yang makin besar, pengelola Dana Abadi Umat atau DAU kemudian diubah menjadi BPH sesuai UU No. 34 tahun 2014. Kewenangan BPKH dalam konteks ini adalah terkait produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Semuanya dalam pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

Secara lebih luas, tupoksi BPKH meliputi pengelolaan keuangan haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji. Tujuan terbentuknya lembaga ini adalah guna peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya haji, serta manfaat luas bagi umat Islam.

Secara strategis, rumusan langkah yang dilakukan BPKH meliputi tahapan penyiapan pondasi kelembagaan, pembangunan kepercayaan (sebab trust adalah unsur penting dalam interaksi sosial, termasuk haji), pengembangan peran lembaga untuk maslahat umat Islam, serta bagaimana mengelola dan melayani haji secara terpadu. Jadi, problem pembiayaan--sebagaimana yang dilansir Chambert-Loir di atas--setidaknya bisa diatasi dengan kehadiran organ BPKH.

Dari sejarah di atas kita melihat bahwa Pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan keuangan haji sebaik-baiknya. Semangat masyarakat untuk berhaji patut untuk dibarengi dengan persiapan para jemaah secara pribadi dan komunitas setempat serta manajemen yang terpadu dari pemerintah. Kehadiran BPKH adalah jalan terang bagi manajemen keuangan haji di Indonesia agar dapat menjadi "lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat," sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Dr. Anggito Abimanyu, dalam pengantar buku yang dikeluarkan Bidang Investasi BPKH tahun 2020.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image