Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Windi A

BPKH MASLAHAT UMAT DALAM NAUNGAN SYARIAH

Lomba | Sunday, 17 Oct 2021, 21:03 WIB

Ibadah Haji yakni sebuah simbol tauhid. Yangmana ibadah tersebut setiap jamaah senantiasa melafadzkan kaliamat talbiyah yang berisi pengakuan bahwa seluruh kekuasaan hanya milik-Nya. Didalam pelaksanaan ibadah haji tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim yang benar-benar taat yakni mereka yang besar tekadnya untuk melakukan ibadah haji.Mereka adalah orang-orang jyang dipilih dan diridhoi Allah. Karena pada hakikatnya tidak semua orang yang memiliki kelapangan rezeki mau melakukan ibadah tersebut. Dibalik itu semua untuk sampai di tanah suci tentunya ada pengelolaan dana sebagai fasilitas untuk mencapai jamaah haji sampai di Kota Mekkah.

Dana tersebut guna untuk optimalisasi didalam penyelenggaraannya. Di Indonesia sendiri ibadah haji sudah dimudahkan dalam berbagai aspek baik persiapan maupun pelaksanaannya untuk berangkat hingga fasilitas sampai akhir. Tentunya kelancaran dalam berbagai aspek tersebut ada wadah yang mampu mengelola dan memberikan fasilitas untuk memberikan kemudahan. Di Indonesia terdapat lembaga yang mengelola dana haji yang disebut dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuan utama BPKH ini yakni memberikan kontribusi untuk mengoptimalisasikan keuangan calon jamaah haji yangmana uang dari jamaah tersebut tentunya dikelola dengan prinsip syariah.

Dana haji menurut UU No. 34 Tahun 2014 berbunyi, keunagan haji perlu dikelola dengan berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel (pasal 2). Didalam penjelasan UU tersebut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah semua dan setiap pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip Islam yang kafah atau menyeluruh. Didalam konteks ekonomi Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial menjadi dua hal yang paling penting dan utama dalam mencapai tujuan Syariah (maqasid al-shariah). Dari kajian literatur telah disampaikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bahwasannya 100% investasi dana haji per Desember 2016 masih ditempatkan dalam instrumen keuangan namun pada tahun 2018 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berencana melakukan investasi yang berbentuk langsung yaitu contohnya seperti emas dan lainnya karena diprediksi dana akan semakin mengingkat setiap tahunnya sehingga dapat menjadi opsi pilihan yang terbaik.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengemban tanggung jawab untuk mengelola dana haji dan mengoptimalisasikan secara penuh dengan memberi manfaat serta kemudahan untuk jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image