![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
APA ITU BPKH???
Lomba | 2021-10-16 22:41:48![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/lczdkopz4h.jpg)
Pada tahun 1979 melalui mentri perhubungan, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pengangkutan jamaah haji melalui jalur laut digantikan dengan pesawat udara. Selanjutnya pada tahun 1985, pemerintah sudah memberikan ijin kepada pihak swasta sebagai penyelenggara yang memfasilitasi para jamaah haji. Kemudian seiringnya waktu, pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di dalam peraturan tersebut salah satunya berisi pembagian kuota haji, ada reguler dan khusus. Saat itu dana yang harus disetor bagi jamaah yang memilih kuota haji reguler sebesar 5 juta rupiah dan pada tahun 2021 berubah menjadi 20 juta rupiah.
Maka dari itu pemerintah membentuk badan pengelolaan ibadah haji dengan tujuan untuk mempermudah dan memvasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji. Pada tahun 2001 pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat melalui keputusan presiden Nomor 22 Tahun 2001 pengelolaannya diketuai oleh menteri. Pada tahun 2017 pemerintah menetapkan badan pengelolaan ibadah haji menjadi BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang berdasarkan Kepres No. 110 Tahun 2017 Pasal 2.
Apakah anda tahu, apa itu BPKH? BPKH kepanjangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencankan, melaksanaan, mengendalian dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.