Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Delmira Agustin Nurhidayah

SEJARAH PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI DAN BPKH

Lomba | Saturday, 16 Oct 2021, 14:01 WIB

Indonesia adalah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu tidak mengejutkan lagi kalau Indonesia sebelum adanya pandemi mendapat peringkat pertama sebagai negara dengan Jemaah haji terbanyak di dunia dengan jumlah kuota 221.000. karena hal tersebut Indonesia tentu membutuhkan lembaga atau badan untuk menegelola keuangan haji dengan baik.

Di Indonesia sendiri penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, undang-undang tersebut merupakan pengganti dari undang-undang yang sudah dibuat sebelumnya, yaitu undang-undang Nomor 13 tahun 2008.

Pada masa orde lama pengelolaan dana haji dilakukan oleh Departemen Agama hal ini berlangsung selama tahun 1950-1962, yang kemudiaan pada tahun 1963-1964 digantikan oleh Panitia Perjalanan Haji (P3H). Selanjutnya pada tahun 1964-1965 PPH digantikan oleh Dewan Urusan Haji (DUHA) untuk tugasnya mengelola keuangan haji.

Pada era orde baru pemerintah memberikan tugas urusan mengenai haji termasuk tata kelola keuangannya kepada Direktorat Jendral Urusan Haji Departemen Agama yang bertugas pada tahun 1966-1978. Selanjutnya pada tahun 1979-1997 digantinkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.

Selanjutnya memasuki era reformasi pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji, yaitu undang-undang nomor 17 tahun 1999, undang-undang tersebut kemudian akan dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaran ibadah haji di Indonesia. Dalam era reformasi ini, lembaga yang mengelola keuangan haji adalah Kementrian Agama, namun hal tersebut tidak efektif karena Kementrian Agama tidak dapat mengelola keuangan haji dengan baik. Karena hal tersebut, tugas pengelolaan dana haji diberikan kepada Badan Pengelola Abadi Umat (BP DAU). Dalam menjalankan tugasnya BP DAU diawasi oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHII), hal tersebut berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Undang-undang tersebut yang menjadi cikal bakal terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH didirikan pada 26 Juli 2017 dan masih berfungsi hingga kini. Berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 yang ditandatangani oleh presiden Joko Widodo, maka secara reemi BPKH mengambil alih peran pengelolaan daha haji yang sebelumnya dijalankan oleh BP DAU. Pengalihan tugas pengelolaan keuangan haji kepada BPKH diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan dapat mengelola keuangan haji menjadi lebih efisien.

BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yang berdasarkan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. BPKH mempunyai tugas untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. BPKH mempunyai fungsi sebgaimana yang terdapat dalam pasal 22, yaitu :

a. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji;

b. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji;

c. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran keuangan haji;

d. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

BPKH memiliki visi “menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat. Sedangkan misi BPKH, yaitu:

a. Mmebangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern

b. Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis

c. Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas.

d. Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan professional

e. Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image