Outsourcing : Bayangan Horor GTK Honorer
Guru Menulis | 2022-06-12 15:57:32Melalui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023. Thahjo kemudian mengusulkan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing, jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya.
Entah kebijakan ini adalah solusi sementara yang terbaik dalam mengatasi permasalahan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) honorer di Indonesia atau malah justru dapat menimbulkan permasalahan baru hingga kembali akan menjadikan GTK honorer sebagai hutang sejarah yang belum terselesaikan dari satu periode Pemerintahan ke periode Pemerintahan selanjutnya. Apapun itu sebaiknya kebijakan tersebut ditinjau ulang.
Sebenarnya tema mengenai kebijakan outsourcing untuk GTK honorer ini pernah saya angkat termasuk saya tuliskan di media surat kabar online nasional sejak sekitar tahun 2020 lalu saat saya masih menjadi aktifis GTK honorer dan tergabung dalam DPP GTKHNK 35+ Indonesia. Hal tersebut juga pernah saya utarakan saat audiensi dengan Ka. Staf Kepresidenan RI Jend TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko bersama para Deputi di Kantor Staf Kepresidenan RI. Saya sampaikan kepada beliau bahwasannya sistem kontrak bagi guru dan Tenaga Kependidikan tidak jauh beda dengan sistem outsourcing. Anda dapat menyimak ulasan usai audiensi dengan Ka. Staf Kepresidenan RI di channel youtube berikut ini.
Ketika GTKHNK 35+ melaksanakan RDPU dengan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI maupun Komite III DPD RI permasalahan ini pun sempat diangkat, termasuk ketika saya bersama teman-teman menemui H. Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR RI di Bandung dan anggota Komisi X DPR lainnya saat masa Reses. Sejak 2019 kami menyampaikan aspirasi baik di pusat maupun daerah. Hingga akhirnya Pemerintah memberikan kebijakan point afirmasi usia 35+ dan kebijakan-kebijakan lainnya. Tentu saja hal tersebut merupakan sebuah berita gembira yang patut disyukuri dan meupakan sebuah pencapaian hasil perjuangan luar biasa dari seluruh pihak yang terkait.
Kini sistem outsourcing marak kembali dibicarakan. Outsorcing umumnya diperuntukan bagi perusahaan-perusahan swasta. Nah apa jadinya bila sistem ini juga diberlakukan untuk GTK honorer di sekolah-sekolah. Tentunya bayangan horor sudah terlintas dalam benak dan pikiran mereka. Ancaman PHK, keterbatasan APBD serta upah yang tidak sesuai standar menjadi salah satu permasalahan serius yang harus dicari jalan keluarnya.
Termasuk nasib Tenaga Kependidikan honorer seperti penjaga sekolah dan lainnya yang kini ibarat telur diujung tanduk. Tidak sedikit yang sudah mengabdikan diri selama belasan bahkan puluhan tahun sebagai honorer dengan upah tidak layak sekitar 300 hingga 400 ribu.
Sekarang disaat usia mereka telah menua justru outsourcing menjadi bayangan kelam. Apa yang mereka peroleh tidak sebanding dengan pengabdiannya. Sekali lagi, sebaiknya kebijakan ini ditinjau ulang. Setelah sekian lama terkena dampak Moratorium, terkendala usia untuk mengikuti CPNS, terkendala ketika seleksi ASN PPPK Tahun 2019 yang hanya mengakomodir K2, disaat seleksi ASN PPPK Tahun 2021 mereka kembali terkendala formasi, kuota juga sistem ranking, kini mereka kembali dihadapkan dengan penghapusan GTK honorer dan sistem outsourcing.
Tentunya harapan para GTK honorer adalah diangkat menjadi ASN. Walaupun saat ini saya sudah lulus seleksi ASN PPPK Tahap 1 Tahun 2021 dan telah diangkat sebagai ASN guru tetapi saya tetap peduli dan bersimpati kepada teman-teman honorer lainnya. Semoga mereka mendapatkan penghargaan yang layak dari Pemerintah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.