Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Auliya Siwi

Dana Haji: Kemanakah Setelah Dibayarkan?

Lomba | Friday, 15 Oct 2021, 16:36 WIB
# BPKHWritingCompetition

Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam. Haji adalah menyengaja menuju baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu. Haji dilakukan sekali dalm satu tahun. Haji juga hanya dilakukan oleh orang-orang atau umat islam yang mampu dalam jasmani atau rohaninya. Begitu pula negara Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, dengan jumlah 207.176.162 jiwa (SP2010.bps, 2018).

Dalam pengelolaan keuangan dana haji Direktorat jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji dan Umrah (BPKH) Indonesia yang khusus untuk mengelola dana haji dengan meminimalisir resiko serendah-rendahnya dengan berprinsip syariah. Dalam melakukan pengelolaan keuangan haji dan umroh telah diatur pada UU No.34 Tahun 2014 pasal 48. Agama Islam merupakan agama yang pro-investasi, karena didalam ajaran Islam sumber daya atau harta yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat (Hidayat, 2011).

Dana haji dikumpulkan dan diinvestasikan ke deposito ke beberapa perbankan syariah. Salah satunya adalah bank permata syariah, BPKH memilih bank permata Syariah sebagai salah satu bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH). Melalui kerja sama tersebut, permata bank syariah memiliki fungsi sebagai bank penempatan, bank likuiditas, bank mitra investasi dan bank pengelola nilai manfaat. "Penempatan dana haji pada perbankan Syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat,” kata Anggito Abimanyu melalui siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan laporan keuangan BPKH pada posisi Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun. Alokasi dana haji yang ditempatkan di BPS BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro syariah, yakni saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah. BPKH jugabekerjasama dengan PT PP (Persero) Tbk dalam pembangunan dan kepemilikan fasilitas akomodasi melalui proyek Rumah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi.

“Ekosistem haji dimulai dari MoU, karena ini merupakan titik tolaknya. Didalamnya ada jumlah kuota jemaah haji yang akan diberikan kepada sebuah negara dan ketentuan-ketentuan terkait persoalan haji yang diatur dalam Ta’limatul Hajj,” jelas Nizar. Investasi untuk membangun fasilitas akomodasi bagi jemaah haji dan umrah ini bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umroh.

Hasil investasi dapat memenuhi peningkatan fasilitas layanan untuk para jama’ah haji dan memberika efek pada penggandaan (multiplier effect) bagi perekonomian. Multiplier effect yang akan timbul yang pertama dilihat dari pembangunan dan pengoprasian fasilitas akomodasi akan menyerap banyak tenaga kerja Indonesia. Dengan adanya investasi pengelolaan harga bisa dilakukan sehingga tidak selalu bergantung pada harga pasar juga dapat memutar dana dan devisa agar tidak hangus.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image