Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur : Apakah Sepadan atau Justru Merugikan?
Wisata | 2022-06-12 08:08:50Bangunan Batu yang mempunyai (arca) tangan patung Buddha, Candi Borobudur akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan turis lokal maupun turis mancanegara.
Barang siapa yang berhasil menyentuh tangan patung melalui stupa, rezekinya akan dilancarkan. Selain berkunjung ke Candi, kalian bisa belajar sejarah yang ada di pelataran situs bersejarah tersebut.
Sangat disayangkan ketika mendengar kabar dari Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi berencana untuk menaikkan tarif tiket yang ada di Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal dan USD 100 untuk wisatawan mancanegara.
Harga dinaikkan karena berbagai faktor dari bangunan Candi yang harus diperbaiki serta mengantisipasi lonjakan turis karena sudah lama tidak beroperasi. Akses masuk ke Candi Borobudur juga semakin mudah karena adanya jalan Tol dari Semarang.
Selama dua tahun ditutup akibat pandemi, banyak bangunan yang dipindah serta diganti karena sudah tidak layak, banyak kabel-kabel yang ditanam di dalam tanah dan dipindahkan agar Candi terlihat menyatu dengan alam.
Kenaikan tarif tidak seharusnya dinaikkan menjadi 750 ribu, Pak Menteri diharapkan bisa mengkondisikan setiap orang yang masuk tiap harinya seperti, 500-1000 orang per harinya dengan tidak menaikkan harga tiket masuk atau tetap dinaikkan tetapi dengan harga yang relatif umum dan semua masyarakat bisa menikmati keindahan Candi tersebut.
Tentu banyak masyarakat yang menyangga akan hal ini, dikarenakan naiknya harga tidak masuk, masyarakat akan merasa rugi. Sebaiknya ditentukan saja berapa turis perhari dan berapa wisatawan mancanegara per harinya, hal ini dikarenakan adanya penurunan, pergeseran candi serta ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.