Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Elda Nurjanah

Mahar dalam Konsep Maqashid Syariah Bagi Perempuan

Agama | Sunday, 12 Jun 2022, 07:35 WIB

Mahar merupakan harta yang berhak didapatkan oleh seorang istri yang harus diberikan oleh seorang suami. Baik karena adanya akad maupun persetubuhan hakiki. Mahar atau maskawin adalah sebutan bagi harta yang diberikan oleh pihak suami kepada pihak istri karena terjadinya sebuah akad perkawinan.

Hukum taklifi dari mahar itu hukumnya adalah wajib, dengan artian seorang laki-laki yang mengawini seorang perempuan, wajib untuk menyerahkan mahar kepada istrinya dan akan berdosa bagi seorang suami yang tidak menyerahkan mahar kepada istrinya. Karena mahar merupakan salah satu hak mutlak miliki perempuan atau hak istri akibat terjadinya sebuah akad perkawinan. Meskipun pemberian mahar tidak termasuk ke dalam dari perkawinan. Namun mahar wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang ingin dipersuntingnya.

Mahar itu sendiri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam akad perkawinan, karena mahar merupakan pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang diucapkan saat akad nikah sedang berlangsung ataupun tidak diucapkan.

Salah satu ayat dari Al-Qur’an yang membahas mengenai tentang landasan hukum mahar, terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 4.
Yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa:4)

Mahar sendiri dapat berupa uang ataupun harta benda yang memiliki nilai dan juga manfaat. Dan mahar merupakan suatu keistimewaan Islam dalam menghormati kedudukan perempuan di mata Islam. Mahar juga merupakan sebuah bentuk pemuliaan dari Islam terhadap seorang perempuan, sehingga jika memang memungkinkan dengan harga yang tinggi, maka perempuan harus mengerti akan keadaan pihak laki-lakinya. Karena yang paling penting dalam pemberian mahar, yaitu tidak melanggar maqashid syariah itu sendiri, yakni: untuk memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.
Dan hubungan mahar dalam konsep maqashid antara lain:

1. Menjaga agama (hifz al-din). Pemberian mahar perkawinan dimungkinkan pihak yang memberikan maupun yang menerima mahar bahwa selama perkawinan berlangsung, para pihak akan senantiasa menjaga agama yang dianutnya.
2. Menjaga jiwa (hifz al-nafs). Hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan memberikan mahar kepada calon istri.
3. Menjaga akal (hifz al-‘aqal) dengan adanya jiwa suami dan istri yang tenang, kuat dan tidak terguncang, berarti telah terjaga akal suami dan istri dari pikiran yang kacau, jiwa yang terguncang dan pikiran yang kacau dapat memimbulkan mudharat yang lebih besar lagi, yakni terganggunya kesehatan lahir dan batin.
4. Menjaga keturunan (hifz an-nasb), walaupun mahar tidak termasuk ke dalam rukun, karena tanpa mahar suatu perkawinan tidak sah dan apabila terjadi dukhul, maka suami wajib membayarnya. Tentunya hal ini merupakan bentuk penjagaan dari keturunan.
5. Menjaga harta (hifz al-maal), harta merupakan pemberian Allah SWT., kepada manusia agar dapat mempertahankan hidup dalam melangsungkan kehidupan di dunia ini dengan cara memperoleh harta kekayaan secara halal dan sah. Dengan pemberian mahar, hal ini merupakan alat untuk menjaga harta, uang, atau harta yang diberikan calon suami kepada calon istri.
Dan tujuan adanya mahar antara lain:
1. Mahar menunjukkan kemuliaan wanita.Mahar menunjukkan kedudukan wanita, yang di mana tidak merendahkan wanita.
2. Mahar menunjukkan cinta dan kasih sayang seorang suami kepada istri.
3. Mahar menunjukkan kesungguhan.
4. Mahar menunjukkan tanggungjawab suami dalam kehidupan rumah tangga dengan memberi nafkah.
5. Mahar merupakan sebuah lambang jika tanggungjawab keluarga ada dipundak seorang suami.
Dengan demikian, dalam standarisasi mahar, mahar tidak memberikan pihak laki-laki dan tidak menggampangkan urusan mahar. Jadi, inti dari mahar dalam konsep maqashid syariah ialah menjaga jiwa (hifz al-nafs), yang di mana dengan adanya mahar, mahar tidak merendahkan derajat perempuan. Jika derajat wanita tidak direndahkan, maka perempuan akan di hormati. Yang di mana, jika perempuan dihormati, maka jiwanya akan terjaga. Selanjutnya dengan adanya mahar, maka mahar akan menjaga harta (hifz al-maal), di mana mahar ini merupakan lambang dari nafkah pertama bagi sorang suami terhadap istrinya. Dalam menjaga harta, harta yang digunakan untuk mahar, dipergunakan di dalam jalan kebaikan. Dengan hal ini, menjaga jiwa dan harta lewat pemberian mahar. Sudah sesuai dengan konsep maqashid syariah bagi mahar itu sendiri.
Referensi:Fiqh Munakahat, Tim Ulin Nuha Ma’had Aly An-NurEsensi dan Standarisasi Mahar dalam Perspektif Maqashid Syariah, Mohd Winario

Picture by: pinterest

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image