Cara Buat NPWP Online Lengkap dengan Syaratnya
Info Terkini | 2022-06-11 09:23:45Pendaftaran NPWP kini dimudahkan dengan adanya layanan pendaftaran online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar. Sebelum Kamu mengakses halaman resminya, ketahui dulu cara dan syaratnya yaa.
Baca Juga: Input KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos Bisa Dapat PKH dan BPNT
Cara daftar NPWP online
Langkah pertama, Kamu diharuskan untuk daftar akun DJP Online sebelum ke tahap pembuatan NPWP
- Masuk halaman e-registration DJP Online
- Untuk Kamu yang belum memiliki akun, Klik "Daftar"
- Link verifikasi akan dikirimkan ke email yang Kamu pakai untuk mendaftar
- Buka e-mail, dan klik link verifikasi untuk kembali terhubung dengan halaman e-registrasi NPWP
- Isi Jenis Wajib Pajak (Pribadi / Badan)
- Isi nama dan alamat e-mail
- Masukkan password dan ulangi
- Isi nomor handphone aktif
- Pilih pertanyaan keamanan serta jawabannya
- Isi kode captcha
- Klik "Daftar"
Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Pembuatan NPWP
- Buka e-mail e-registrasi akun dan klik "link aktivasi"
- Akses halaman DJP Online dengan memasukkan e-mail dan password
- Isi Form sesuai...Selengkapnya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.