Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rupbasan Palembang

Jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Senam Jasmani Rutin di Hari Jumat

Olahraga | Friday, 10 Jun 2022, 14:59 WIB
Kompilasi giat senam virtual jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel

Palembang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang ikuti kegiatan Olahraga Bersama secara virtual di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman depan kantor Rupbasan Palembang, Jumat (10/06/22).

Jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel mengikuti gerakan instruktur senam secara virtual
Jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel mengikuti gerakan instruktur senam secara virtual

Olahraga bersama ini dilaksanakan hampir rutin tiap hari jumat. Bisa dalam bentuk senam pembinaan jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan energi positif dan memperbaiki sistem kerja tubuh. Seluruh jajaran pegawai Kemenkumham, baik di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan olahraga masing-masing ditempat terbuka dengan mengikuti arahan melalui videoconference.

Diharapkan pembinaan ini mampu dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif khususnya dalam menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Layar virtual senam

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumham_ri

@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang

#RupbasanPalembang_Mantul

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

Jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel mengikuti gerakan instruktur senam secara virtual
Jajaran Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel tampak semangat dan antusias mengikuti gerakan instruktur senam secara virtual

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image