Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hening Nugroho

BPKH Untuk Umat dan Syariah

Lomba | Wednesday, 13 Oct 2021, 13:12 WIB
Sumber Foto : Republika.co.id

Haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Karena dorongan kewajiban itu, jumlah umat Islam Indonesia yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji terus mengalami peningkatan, sementara kuota haji yang tersedia terbatas. Akibatnya, terjadi peningkatan jumlah Jemaah Haji tunggu dalam jumlah besar. Di sisi lain, peningkatan jumlah Jemaah Haji tunggu itu menimbulkan terjadinya penumpukan dana Jemaah Haji dalam jumlah besar.

Akumulasi jumlah dana Jemaah Haji tersebut memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung Penyenggaraan Ibadah Haji yang berkualitas. Peningkatan nilai manfaat dana jemaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel, maka dari itu dibentuklah sebuah lembaga terkait yang bertugas untuk mengelola dana keuangan haji yang bernama BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dalam mengelola keuangan dana haji, BPKH merujuk pada Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah UU No.34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 sebagai ketentuan pelaksanaannya. BPKH bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawas eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam ketentuan Undang-Undang alokasi aset yang dapat diproses oleh BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% investasi lainnya. Seperti diketahui bahwa penempatan dana haji pada surat berharga dapat membantu dalam mengurangi resiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada surat berharga syariah negara (SBSN) juga akan mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji.

Untuk Umat.

Salah satu tujuan pengelolaan keuangan haji adalah untuk kemaslahatan umat. Tujuan dimaksud terkait dengan salah satu prinsip dalam ekonomi islam yaitu maslahah. Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahteraan dunia dan akhirat). Para ahli Ushul Fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan, dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah. Imam Ghazali menyimpulkan maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan haji juga mempunyai tujuan yang sama yaitu demi kemaslahatan umat. BPKH bergandengan tangan dengan Kementerian Agama berupaya untuk memberdayakan pesantren. Seperti kita ketahui BPKH memiliki program yang terkait pemberdayaan ekonomi, dimana pengembangannya diprogramkan ke berbagai bidang seperti pertanian, perikanan, serta lumbung pangan.

Apa yang menjadi keinginan terhadap pemberdayaan ekonomi pesantren mempunyai keterkaitan juga dengan tujuan yang diinginkan oleh BPKH, semisal jika lokasi pesantren berada di wilayah pertanian maka bisa dikaitkan dengan kegiatan agrobisnis, jika berada di lokasi pantai maka bisa berkaitan dengan perikanan, hal ini tentunya bertujuan hanya untuk kemaslahatan umat.

Terkait dana abadi, BPKH mengalokasikan sekitar 80% untuk program kemaslahatan umat, atau sekitar 200 milliar. Dari sebagian yang sudah direncanakan beberapa akan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi umat, sarana ibadah, serta pendidikan, dan dakwah. Tidak hanya itu BPKH juga menggandeng sejumlah lembaga amil zakat seperti Rumah Zakat, Baznas, Dompet Dhuafa, dll. Hal ini untuk memastikan agar semua proses kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran, dan juga untuk menjangkau di sejumlah wilayah yang masih belum mampu untuk ditangani, dikarenakan terbatasnya jumlah sumber daya manusia di lingkungan BPKH.

Sesuai Prinsip Syariah

BPKH juga menggerakkan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan pengelolaan dana dengan prinsip syariah. Tujuannya tentu saja berkaitan dengan ekonomi syariah yang termasuk mengembangkan pariwisata, produk makanan dan minuman yang halal, dan masih banyak lagi. Dengan cara ini diharapkan akan mampu meyakinkan masyarakat tentang pengelolaan dana yang benar-benar efektif dan optimal dengan mempertahankan kaidah syariah.

Selain itu BPKH juga menjalin kerjasama dengan bank-bank syariah sebagai penerima bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini tentu saja terkait dengan tujuan serta peran BPKH yang jujur, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan dari laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji, growth dana haji yang dikelola meningkat 16,56% per Desember 2020 dibandingkan 2019. Posisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, sehingga kemampuan likuiditas sangat memadai karena penempatan pada bank-bank syariah sewaktu-waktu bisa dicairkan. Dengan begitu dana haji tidak hanya aman tapi juga likuiditasnya.

Terbentuknya BPKH merupakan hal yang sangat baik dan positif. Kebijakan ini diharapkan akan menjaga kemabruran ibadah haji, karena seluruh proses pengelolaan dana haji dilakukan sesuai prinsip syariah dan juga memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. Diharapkan hasil dari dana haji yang diinvestasikan memberi manfaat bagi jamaah haji berupa subsidi biaya haji sehingga meringankan biaya haji, selain juga berbagai program lain yang mendukung pengelolaan dana haji di Indonesia.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image