Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raihanah Kamilia

Mudharabah atau Murabahah? Kenali Akad Syariah Biar Enggak Salah Pilih!

Agama | 2025-12-10 17:38:22

Mudharabah dan Murabahah merupakan salah satu dari jenis akad transaksi syariah. Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, mudharabah dan murabahah jelas berbeda. simak penjelasannya!

Mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modal sebesar 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Hasil usaha atas pembiayaan mudharabah akan dibagi antara bank syariah dan nasabah dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati pada saat akad (Ismail, 2011:168).

Berikut beberapa rukun mudharabah:

1. Shahibul Maal/Rabulmal: Pihak yang menyediakan modal atau dana dalam perjanjian mudharabah. Mereka berperan sebagai investor yang mempercayakan dananya kepada pengelola usaha.

2. Mudharib: Pihak yang bertanggung jawab mengelola usaha dalam perjanjian mudharabah. Mereka menggunakan dana yang diberikan oleh shahibul maal untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.

3. Amal: Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh mudharib dengan menggunakan dana yang disediakan oleh shahibul maal. Ini mencakup semua aktivitas bisnis yang dijalankan untuk menghasilkan keuntungan.

4. Ijab Qabul: Proses pengikatan perjanjian atau akad antara shahibul maal dan mudharib. Ijab adalah penawaran yang dilakukan oleh satu pihak, dan qabul adalah penerimaan oleh pihak lainnya, sehingga membentuk kesepakatan yang sah dan mengikat.

Murabahah merupakan salah satu konsep dalam keuangan Syariah yang melibatkan dua pihak, yaitu bank atau lembaga keuangan Syariah sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Dalam murabahah, bank atau lembaga keuangan Syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah dengan harga yang telah disepakati. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, yang biasanya mencakup manfaat atau margin yang telah disepakati sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan cicilan.

Ada lima rukun dalam murabahah, sebagai berikut:

1. Ba'i: merujuk kepada penjual atau pemilik barang, dalam hal ini adalah bank.

2. Musytari: adalah pihak yang akan membeli barang, yakni nasabah.

3. Mabi': adalah barang yang akan dijual dan dibeli, yang menjadi objek pembiayaan atau barang yang akan dibeli oleh konsumen melalui kontrak pembiayaan.

4. Tsaman: (harga) adalah biaya komoditas yang telah disepakati antara klien dan bank, biasanya berbentuk uang, bukan persentase.

5. Ijab Kabul: penting karena merupakan hasil dari pengaturan kontrak dan uang yang disediakan dalam murabahah.

Perbedaan keduanya terletak pada fokus atau implementasi dari akad. Akad Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Dalam transaksinya, penjual wajib menginformasikan harga pokok barang dan keuntungan yang akan diperoleh. Akad ini umumnya diterapkan untuk pembiayaan konsumtif. Sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja atau non konsumtif. Akad ini, shahibul mal (pemilik modal) memberikan modal kepada mudharib (pengelola) untuk dikelola dan menghasilkan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan. Prinsip bagi hasil inilah yang membedakan mudharabah dan murabahah.

Singkatnya, jika kamu sedang melakukan kegiatan jual beli, maka akad yang sesuai adalah Murabahah. Sedangkan jika kamu sedang melakukan kerja sama untuk sebuah usaha, maka akad yang sesuai digunakan adalah Mudharabah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image