Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Tim Kemenkopolhukam Sambangi Lapas Palembang, Ada Apa?

Info Terkini | 2022-06-09 20:48:15

Palembang. Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto, dan Perwakilan dari BNN Pusat, Emma Suryaningtyas, menggelar rapat koordinasi dengan 6 (Enam) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada Lapas Kelas I Palembang, di Merah Mata, Kamis (9/6).

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto menyampaikan tujuan dari kunjungannya kali ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN sehingga dapat mewujudkan efektifitas koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Dikatakan Brigjen Pol. Dr. Bambang Pristiwanto, Lembaga, Badan, dan Pemda harus meningkatkan sinergi dan kerjasama terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN. Beberapa Hambatan harus kita hadapi semua dan dicarikan solusi. “Mulai dari Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, Refocusing Anggaran, Sosialisasi, Koordinasi hingga Pelaporan kegiatan pada aplikasi Sismonev Inpres RAN P4GN, kata Brigjen Pol. Bambang.

Sementara itu, mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, divisi pemasyarakatan Pudjiono Gunawan pada saat rapat mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen penuh terhadap Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Wujud komitmen tersebut kata Pudjiono, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membentuk Satgas P4GN di setiap UPT dan melaporkan seluruh kegiatannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan kegiatan tes urine terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 26 UPT Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, LPKA, Rupbasan, dan Bapas). Dalam tes urine serentak tersebut, diambil 4% pegawai dan 4% WBP di 26 UPT Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel, “Sebanyak 317 Pegawai dan 721 WBP dilakukan tes urine, dan hasilnya semua negatif”, ungkap Pudjiono.

Selain itu, ka Kanwil Kemenkumham Sumsel pada bulan April lalu, telah dilakukan penandatangan kerjasama tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Kemudian juga dilaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada di 4 (empat) Lapas dan Bapas. Tujuannya untuk membentuk kesadaran diri Warga Binaan Pemasyarakatan agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana.

Dalam kunjungannya di Lapas Kelas I Palembang, Tim dari Kemenko Polhukam dan BNN Pusat diajak berkeliling Lapas untuk melihat kegiatan rehabilitasi sosial dan melihat aktivitas bimbingan kerja serta menyaksikan penampilan yel-yel WBP Lapas Kelas I Palembang.

Rapat yang digelar di Lapas Kelas I Palembang tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Pusat, Emma Suryaningtyas, Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yuliuz Sahruzah, Kepala LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati, Kepala Lapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit, Kepala Lapas Narkotika Banyuasin, Royhan Al Faisal, dan Kepala Lapas Sekayu Ronald Heru.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image