EKONOMI KREATIF BERBASIS SYARIAH
Info Terkini | 2022-06-09 16:10:30Seiring dengan perkembangan zaman di era milenial, Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah sedang berkembang.Perkembangan ekonomi kreatif juga tidak dapat terlepas dari generasi muda sebagai gudang kreativitas.Generasi muda merupakan sumber daya produktif,yang dengan ide kreatifnya dapat membuka peluang usaha yang dapat membantu pemerintah.
dalam mengurangi tingkat pengangguran di angkatan kerja produktif.Fenomena ekonomi syariah juga terjadi pada ekonomi kreatif, atau dapat di sebut ekonomi kreatif berbasis syariah. Adapun perbedaan ekonomi kreatif berbasis syariah dan ekonomi kreatif umumnya adalah dalam nilainya, dalam ekonomi kreatif berbasis syariah itu sendiri mengandung nilai-nilai syariah.
Dalam hal ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendorong terjadinya eksistensi dari kreatif ekonomi berbasis syariah.
1. Pertama, dari segi pengetahuan, hal yang harus dilakukan adalah mengembangkan talenta, tenaga-tenaga yang berkompeten di indusrti. Hal ini bisa dilakukan melalui pelatihan dan program edukasi, even konferensi, penelitian dan pengembangan, serta publikasi
2.Kedua, adalah standar. Bagaimana pun standarisasi profesi sangat penting. Karena itu, Bekraf mendorong sektor kuliner melakukan upaya sertifikasi.
3.Ketiga, adalah sisi Islamic digital economy, yaitu bagaimana melakukan program akselerasi pusat inovasi untuk para wirausaha atau pengusaha, dan inkubator untuk para star-ups.
Dalam hal ini ekonomi kreatif diartikan sebagai era baru ekonomi, setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi yang telah berjalan sebelumnya.Selain itu, ekonomi kraetif juga diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.ekonomi kreatif adalah sebuah konsep yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.
Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep di era baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusianya sebagai faktor produksi yang utama.
Ekonomi kreatif erat kaitannya dengan kreativitas yang dilakukan secara berkelanjutan dan tidak telepas dari kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola bahan baku secara efisien sebagai input kemudian mengelolahnya menjadi barang setengah jadi dan barang jadi dengan menggunakan inovasi dan teknologi.Ekonomi kreatif dinilai maampu untuk mempertegas dan memperkaya identitas nasional dari Bangsa Indonesia karena mampu memadukan ide, seni, dan inovasi berbasis tekhnologi dan budaya yang tumbuh di kalangan masyarakat lokal tanpa terkecuali generasi muda/milenial.
Generasi muda atau generasi millenial khususnya generasi millenialmuslim diharapkan untuk dapat merubah mindset atau pola pikir dalam mencari pekerjaan menjadi menciptakan lapangan pekerjaan baru. Perubahan pola pikir generasi muda ini diharapkan dapat mengurangi para pencari kerja dan dapat mnambah peluang pekerjaan sehingganya dapat membantu untuk mengurangi angka pengangangguran yang ada di Indonesia
Generasi muda atau generasi millenial memiliki peranan penting dalam meningkatkan ekonomi kreatif baik melalui karyanya, cara berfikir serta semangatnya, hal ini akan membuat pola piker serta kreatifitas yang dimilikinya akan mendapatka hasilnya pula. Kita sebagai bagian dari generasi muda, generasi millennial harus mampu mengambil peran dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia sekecil apapun itu bentuknya.
Penjelasan diatas menjadikan sebuah pernyataan yang dibahas mengenai bagaiamana perkembangan ekonomi kreatif di kalangan generasi millenial muslim dengan melihat peluang kemajuan zaman
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.