Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image TeknoRobot

Mau Dapat Cuan Tambahan dari TikTok? Bisa Banget!!

Teknologi | Wednesday, 08 Jun 2022, 15:37 WIB
Ponsel menampilkan logo TikTok. Ponsel menampilkan logo TikTok. Tren aplikasi TikTok menjadi pundi-pundi rupiah baru bagi netizen. (Sumber: Pixabay)

Awalnya dianggap aplikasi yang tidak menarik, saat ini TikTok tidak lagi dipandang sebelah mata oleh Netizen. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pengguna tiktok secara drastis. Pada Agustus 2020 saja, pengguna TikTok sudah mencapai 22 juta Users lho!.

Hal ini juga membuka peluang bagi konten kreator menambah pundi-pundi rupiah baru melalui TikTok. Lalu bagaimana cara mendapatkan "cuan" tambahan dari TikTok?

Baca Juga: Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gak Pake Ribet

Bagi Kamu pemilik brand atau pemula bisa coba beberapa cara ini yaa:

1. Sponsored Content Post

Sebagai Influlencer yang punya banyak followers, kamu bis lho, promoin brand-brand baru yang ingin eksis di media sosial. Dari situ juga, kamu bisa tau follower Kamu, cocok atau tidak dengan produk yang dipromosikan.

Baca Juga: 7 Bahasa Gaul di Whatsapp yang Wajib Kamu Tau

2. Payout Coins

Mirip dengan konsep Twitch atau Likee dengan live streaming-nya. TikTok juga memungkinkan viewernya memberikan stiker gift yang bisa dikuar dengan uang lho!.

3. Tiktok Manager

Bukan sebagai konten kreator, tapi di cara yang satu ini, Kamu bisa berperan sebagai Jasa pengelola akun TikTok si konten kreator. beberapa hal yang bisa Kamu lakuin itu antara lain; meningkatkan follower, mengatur strategi content marketing, mengembangkan ide konten, dan mengatur tawaran kerja sama.

Selengkapnya, Jual-Beli Akun Tiktok

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image