Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AL Debaran

Anggaran Rp 123 T Kemhan Tahun 2023 Sangat Realistis

Info Terkini | Wednesday, 08 Jun 2022, 06:04 WIB

Menjaga keamanan dan keutuhan NKRI adalah tugas dari seluruh rakyat Indonesia.

Aparat keamanan dan Kementerian yang salah satu tugasnya menjaga keamanan dan pertahanan harus terus didukung.

Karena, keamanan menjadi hal utama sebagai bagian dari kedaulatan sebuah Negara.

Bila kondisi keamanan suatu negara rapuh, maka jangan salahkan bila ada negara lain melakukan penjajahan.

Untuk itu, dalam alokasi anggaran Kementerian Pertahanan harus mendapatkan porsi yang paling besar.

Sebab, pembiayaan pertahanan sebagai bagian yang sangat vital dan harus diutamakan.

Apalagi, Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas, kekayaan SDA melimpah harus dijaga dengan ketat.

Apalagi, pengalaman pahit bangsa Indonesia yang dijajah bangsa asing menjadi pelajaran berharga.

Anggaran Rp 123 T pada Kemhan RI tahun 2023 sangat realistis, kalau perlu harus ditambah lagi jumlahnya.

Kita menyadari kondisi saat ini menuju pada masa endemi dan anggaran paling besar di Kemhan.

Ingat, selama masa pandemi Covid-19 anggaran di Kemhan juga kena refocusing.

Sebenarnya, jumlah Rp 123 T tersebut masih kurang bila dilihat dengan kebutuhan untuk pertahanan.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Tantowi Yahya menyebut idealnya anggaran untuk Kemhan Rp 700 T.

Sebelumya, Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai keputusan pemerintah untuk memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 123,44 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk Kementerian Pertahanan masih dalam batas wajar.

Yayasan Kurawal (Kurawal Foundation) sebelumnya mengkritik keputusan pemerintah yang memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 123,44 triliun untuk 2023 kepada Kemenhan. Menurut mereka, pada 2023 diperkirakan merupakan masa untuk perekonomian Indonesia kembali bangkit dari keterpurukan di masa pandemi Covid-19.

Maka dari itu, menurut mereka, tidak seharusnya porsi anggaran Kemenhan yang dipimpin Prabowo Subianto lebih besar dari Kementerian sosial dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, mereka juga beranggapan seharusnya alokasi dana yang lebih besar diberikan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk menunjang program bantuan sosial dan pemulihan kesehatan masyarakat.

"Dalam konteks Indonesia, sikap pemerintah memberi atensi lebih terhadap sektor pertahanan untuk RAPBN 2023 bukanlah sesuatu yang ganjil ataupun di luar kewajaran," katanya.

Menurutnya sepanjang menghadapi pandemi, anggaran pertahanan tidak lepas dari kebijakan refocusing anggaran. Alhasil, pos anggaran pertahanan dalam 2 tahun terakhir ikut dipangkas guna mendukung penanganan pandemi Covid-19.

"Mengingat pemerintah sudah berancang menyambut endemi, maka perhatian terhadap sektor di luar medis dapat dilakukan," ucapnya.

Anton mengatakan, kritik terhadap sikap pemerintah terkait besaran pos pertahanan dibandingkan pos kesejahteraan adalah biasa dalam negara demokrasi.

"Negara kerap menghadapi situasi dilema, apakah harus mendahulukan pembangunan kesejahteraan (butter) atau persenjataan (guns),"jelasnya.

Anggaran yang bakal diterima Kemenhan pada 2023 akan dibagi untuk enam program utama, yaitu:

1. Program dukungan manajemen sebesar Rp 79,1 triliun.

2. Program pelaksanaan tugas TNI sebesar Rp 3,72 triliun.

3. Program profesionalisme dan kesejahteraan prajurit sebesar Rp 9,55 triliun.

4. Program modernisasi Peralatan Utama Sistem Persenjataan (Alutsista), Non Alutsista, dan sarana-prasarana pertahanan sebesar Rp 30,62 triliun.

5. Program pembinaan sumber daya pertahanan sebesar Rp 366,2 miliar.

6. Program riset, industri, dan pendidikan tinggi pertahanan sebesar Rp 55,5 miliar.

Sumber: Kompas.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image