Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Didit Andzas Bachtiar

Dikala Pedal Rem Tak Mampu Menghentikan Kemalangan

Eduaksi | 2022-06-07 15:09:25
Sumber Gambar: MURIANEWS/Umar Hanafi

Baru-baru ini terjadi lagi, beberapa manusia harus kembali menyeka air matanya. Saat pedal rem pada bus tak mampu menghentikan arogansi sopir bus. Kemalangan terjadi. Salah satu bus milik PT Jaya Utama Indo mengalami kecelakaan ketika berjalan dari Semarang menuju Surabaya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, Jawa Tengah. Kecelakaan terjadi ketika bus dengan kecepatan tinggi hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya, tetapi terdapat dump truck yang sedang melakukan pergantian ban. Akibat jarak antara bus dan dump truck yang terlalu dekat, maka kecelakaan tak bisa dielakkan. Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh orang mengalami luka ringan dan satu orang mengalami luka berat (Radar Kudus Jawa Pos, 24/05/2022). Seyogianya, peristiwa semacam ini mampu menarik perhatian pemerintah, perusahaan pemilik bus, pengemudi bus, penumpang bus, dan semua pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dalam ekosistem ini.

Arogansi para pengemudi bus yang lupa akan batas kecepatan yang terlalu tinggi tak jarang memberikan ancaman atas keselamatan para penumpang bus, pengendara di sekitar bus, para pejalan kaki, dan para pedagang di sisi jalan. Dampak arogansi pengemudi bus yang melaju dengan kecepatan tinggi bukan hanya menyasar pada makhluk hidup saja, tetapi juga dialami oleh benda mati sekaligus. Misalnya adalah rumah warga yang berada di tepi jalan. Pedal rem bus tak akan bisa berfungsi dengan sempurna bila pengemudi bus tak bisa mengendalikan kearoganannya dalam mengendarai bus. Hal ini menunjukkan buruknya pengendalian diri para pengemudi bus dalam mengendalikan nafsunya sendiri.

Bus menjadi moda transportasi yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat baru-baru ini saat berlangsungnya aktivitas mudik yang dilakukan oleh para perantau untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Dilansir dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2022), data menunjukkan bahwa angkutan bus digunakan oleh sebanyak 194.890 orang atau meningkat sebanyak 210,5% dari jumlah pengguna moda transportasi bus pada hari-hari biasa. Hal ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pihak-pihak terkait guna memperbaiki kualitas pengemudi bus karena masih banyak oknum pengemudi bus yang masih mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi.

Sebetulnya, batas-batas kecepatan bagi kendaraan berdasarkan jenis wilayah sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015. Pada pasal 3 ayat 4 yang berbunyi bahwa Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a) Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. b) Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota. c) Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkoataan. d) Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Selain itu, disebutkan pula pada pasal 3 ayat 5 bahwa Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Meskipun rambu lalu lintas telah dibuat dengan bentuk yang besar dengan tulisan dan gambar yang sangat jelas dan diletakkan di bahu jalan, terkadang para pengemudi bus tak menghiraukannya meskipun mereka membacanya.

Sikap arogan dan lepas dari tanggung jawab untuk mematuhi peraturan tumbuh dengan sangat kuat di dalam pikiran oknum pengemudi bus yang mengendarai bus dengan kecepatan tinggi. Bahkan, jeritan penumpang akibat rem bus yang diinjak secara mendadak dalam kecepatan tinggi tak mampu menyadarkan para pengemudi bus akan berharganya puluhan nyawa yang sedang ia bawa. Tak jarang, ketika bus dengan rute yang sama bertemu dengan bus dari perusahaan lain, maka terjadilah ajang “balap liar” yang menguasai jalanan. Mengeruk tanah di bahu jalan, menggusur sepeda motor menuju tepi aspal, dan terkadang membuat para pejalan kaki berlarian menjauh dari tubuh bus yang besar dan melaju dengan kecepatan yang tinggi. Dalam ajang “balap liar” ini, nasib baik dan nasib buruk menjadi garis finish. Fenomena semacam ini cukup sering terjadi di jalan. Bahkan, sudah menjadi labelling bahwa bus harus berjalan dengan kecepatan tinggi.

Speed alarm

Ada beberapa alternatif solusi yang dapat diadopsi guna mengurangi peristiwa kecelakaan bus akibat tingginya kecepatan laju bus. Salah satunya adalah penggunaan speed alarm pada bus. Speed alarm merupakan sebuah alat yang dapat memberikan peringatan kepada pengendara atau pengemudi bus akan batasan laju kecepatan kendaraan yang dikemudikannya. Sederhananya, alarm akan berbunyi ketika pengendara atau pengemudi melampaui batas kecepatan maksimal saat mengemudikan kendaraanya. Bunyi alarmnya berupa pemberitahuan bahwa kecepatan melebihi titik maksimal dan berupa teguran untuk segera mengurangi kecepatan. Speed alarm dapat menjadi mitigasi awal dalam mengurangi peristiwa kecelakaan akibat pengemudi bus yang mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi.

Di Indonesia, speed alarm sudah digunakan. Namun, tidak merata. Adanya kesenjangan antara pemenuhan perangkat keselamatan juga menunjukkan adanya ketimpangan akan tingkat keselamatan penumpang dalam menggunakan moda transportasi bus. Adanya kesenjangan ini, tidak terlepas dari pihak perusahaan bus. Ada perusahaan bus yang sadar akan fungsi besar dari speed alarm dan mampu untuk menyisihkan pendapatannya untuk membeli speed alarm demi menjamin keselamatan para penumpangnya. Namun, ada juga perusahaan bus yang belum sadar akan fungsi besar itu dan bahkan cenderung mengabaikannya. Oleh karena itu, perusahaan bus memiliki peran sentral dalam melakukan mitigasi peristiwa kecelakaan akibat tingginya laju kecepatan bus selain pengemudi bus.

Penumpang yang aktif dan kritis

Pada 16/05/2022, penulis memiliki pengalaman pribadi, yaitu mengalami insiden kecelakaan antara bus yang ditumpangi penulis dengan kendaraan pengangkut barang. Peristiwa terjadi di sekitar daerah Lamongan, Jawa Timur. Ketika bus yang penulis tumpangi hendak masuk ke jalurnya setelah menyalip, ternyata bagian belakang bus belum masuk ke jalur dengan sempurna sehingga tertabrak oleh tubuh truck pengangkut barang. Aksi bus yang menyalip ini, diiringi dengan kecepatan laju bus yang cukup tinggi. Akibat insiden ini, kaca bus bagian kiri belakang pecah dan beberapa penumpang di dekat bagian kaca yang pecah terkena buliran kaca sehingga menyebabkan beberapa penumpang mengalami luka. Setelah kejadian ini, ada satu penumpang yang menyarankan pengemudi bus untuk menjalankan bus dengan kecepatan pelan dan mengingatkan pengemudi bus bahwa ia membawa penumpang yang bernyawa. Akhirnya, pengemudi bus menyanggupinya. Sikap penumpang yang aktif dan kritis seperti inilah yang sekiranya mampu mengetuk hati pengemudi bus untuk mengurangi kecepatannya. Selain itu, sikap penumpang yang aktif dan kritis dalam menegur pengemudi bus dapat menjadi ancaman bagi pengemudi bus jika masih mengendarai busnya dengan kecepatan yang tinggi. Setidaknya, sikap penumpang yang aktif dan kritis ini bisa menjadi pertimbangan bagi pengemudi bus, jika ia tidak menurutinya, maka ia akan menjadi bulan-bulanan massa. Meskipun sikap penumpang yang aktif dan kritis seperti ini muncul ketika akan atau telah terjadi insiden kecelakaan. Jika bisa ditelaah, para penumpang sudah memiliki fondasi yang kuat untuk peka terhadap suatu permasalahan yang tidak normal, maka selanjutnya bisa dikuatkan lagi dengan edukasi dan sosialisasi agar sikap penumpang yang aktif dan kritis ini bukan hanya saat akan atau telah terjadi insiden kecelakaan saja melainkan ketika baru naik dan masuk ke dalam bus, para penumpang bus sudah harus mulai aktif mengingatkan kepada pengemudi bus untuk mengendarai bus dengan kecepatan yang normal. Perusahaan bus dan pihak kepolisian memiliki peranan penting dalam mengedukasi dan mensosialisasikan agar para penumpang berani dan semakin peka untuk setiap saat memberikan peringatan dan teguran kepada pengemudi bus yang berjalan dengan kecepatan tinggi.

Teguran atau peringatan yang diberikan dari penumpang kepada pengemudi bus menunjukkan adanya permintaan pemenuhan hak atas keselamatan para penumpang kepada pengemudi bus selaku penanggung jawab di dalam bus. Meskipun bus telah dilengkapi oleh speed alarm, bukan berarti para penumpang harus pasif ketika pengemudi bus mengemudikan busnya dengan kecepatan yang tinggi. Harus diingat bahwa speed alarm adalah alat untuk mengingatkan pengemudi ketika pengemudi mengemudikan kendaraannya di atas batas kecepatan maksimal, bukan menghentikan bus. Oleh karena itu, adanya dua komponen antara speed alarm dan penumpang yang aktif dapat menjadi sumber pengingat pengemudi agar tidak mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi.

Narahubung dan sanksi yang bersifat sementara

Sebuah informasi akan identitas pengemudi bus, lisensi pengemudi bus atau yang biasa dikenal dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti pengemudi bus sebagai pekerja di perusahaan bus yang bersangkutan, dan nomor pengaduan kepada perusahaan bus harus ditunjukkan kepada para penumpang. Hal ini sangat berguna bagi para penumpang untuk mendapatkan kepercayaan bahwa pengemudi bus mempunyai kemampuan untuk mengemudikan bus dengan baik dan bukan sopir tembak yang berasal di luar perusahaan bus yang bersangkutan. Selain itu, nomor pengaduan kepada perusahaan bus dapat digunakan para penumpang untuk memberikan komplainnya atas sikap buruk pengemudi bus yang mengendarai busnya dengan kecepatan tinggi. Pengaduan ini dapat dilakukan secara real time.

Pemberian sanksi yang bersifat sementara memiliki peranan penting dalam mendisiplinkan perilaku buruk para pengemudi bus yang mengendarai busnya dengan kecepatan tinggi. Pemberian sanksi dapat berupa pemberian skors. Perusahaan bus dapat memutuskan berapa lama pengemudi bus diskors. Bisa satu bulan, dua bulan, atau paling lama tiga bulan. Pemberian sanksi yang bersifat sementara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi bus yang mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi. Agar perusahaan bus tahu bahwa pengemudi bus mengenderai busnya dengan kecepatan di atas titik maksimal, maka perusahaan bus harus memberikan keleluasaan bagi para penumpang untuk melakukan pengaduan secara real time melalui nomor pengaduan.

Jika usaha-usaha ini dapat dilakukan, maka diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan akibat bus yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tentunya, pihak-pihak yang terkait dalam ekosistem ini, yaitu perusahaan bus, kepolisian, dan penumpang bus harus saling bersinergi dalam mencapai usaha-usaha itu. Dengan demikian, ketika pengemudi bus mampu mengendarai busnya dengan kecepatan yang normal, maka keselamatan para penumpang bus dapat terjamin. Selain itu, para pengguna moda transportasi bus tak akan khawatir dalam memilih bus sebagai moda transportasi untuk bepergian ke luar kota atau sebagai moda transportasi dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Daftar Pustaka

Indonesia, K. P. R. (2022) H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang Moda Kian Meningkat Pergerakan Kendaraan Pribadi Kenaikannya Mencapai 14%, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Available at: https://dephub.go.id/post/read/h-2-lebaran,-kemenhub-catat-840.761-pergerakan-penumpang-angkutan-umum,-jumlahnya-meningkat-dari-h-1.

Pos, R. K. J. (2022) Breaking News! Kecelakaan Bus di Jalan Lingkar Selatan Pati, Kaki Penumpang Hingga Putus, Radar Kudus, Jawa Pos. Available at: https://www.google.com/amp/s/radarkudus.jawapos.com/pati/24/05/2022/breaking-news-kecelakaan-bus-di-jalan-lingkar-pati-kaki-penumpang-asal-rembang-terputus/am.

Sumber Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015:

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2015/PM_111_Tahun_2015.pdf&ved=2ahUKEwiT6MKnkP33AhWv63MBHSw5CHQQFnoECD0QAQ&usg=AOvVaw3fi6B8snL7uC-sc7OUdBkE

Sumber Gambar:

https://www.google.com/amp/s/www.murianews.com/2022/05/24/291562/bus-jaya-utama-hajar-truk-dump-di-pati

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image