Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Pemerintah Aceh Tingkatkan Kegiatan Gemar Makan Ikan untuk Turunkan Stunting

Info Terkini | 2022-06-07 07:44:44
Kegiatan Gemar Makan Ikan (Gemarikan) di Kota Langsa, Aceh (Dok DKP Aceh)

Kota Langsa - Persoalan kurang gizi kronis yang disebabkan oleh karena kurang kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya atau yang disebut stunting kian menjadi perhatian serius pemerintah Aceh.

Saat ini jumlah kasus prevalensi stunting di provinsi ujung barat Sumatera itu berada pada posisi ketiga terbesar di Indonesia setelah NTT dan Sulbar dengan 37,3% pada 2018 sedangkan rata-rata nasional hanya 30,8%. Namun standar WHO hanya pada batas toleransi 20%.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Provinsi Aceh menjadi satu dari tujuh daerah dengan kasus stunting tinggi di Indonesia. Ada 13 daerah di Aceh yang masuk kategori merah untuk kasus stunting.

Namun begitu Pemerintah Aceh telah mampu menurunkan prevalensi stunting dari 41,5% di 2013 menjadi 37,3% pada 2018. Itu artinya Pemerintah Aceh menyelamatkan 18 ribu balita dari stunting.

Meski demikian, Aceh tetap harus bekerja keras karena saat ini berada di peringkat ketiga prevalensi stunting tertinggi di Indonesia.

Salah satu tindakan nyata Pemerintah Aceh untuk menuntaskan stunting yaitu mendeklarasikan program ‘Geunting’ atau ‘Gerakan Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting’ oleh Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. ‘Geunting’ merupakan gerakan khusus di Aceh dengan misi untuk pengentasan stunting.

Menurut hasil penelitian Ramadhan at al (2018) dengan menggunakan metode survei yang dilakukan pada bayi di bawah lima tahun tentang determinasi penyebab stunting di Privinsi Aceh ditemukan bahwa penyebab utama adalah karena faktor ASI eksklusif.

Meskipun demikian sunting dapat pula disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Bahkan mengkonsumsi garam yang tidak beriodium pun dapat menyebabkan stunting.

Provinsi Aceh melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman SP M.Si mengajak masyarakat Aceh agar gemar makan ikan, selain untuk mencegah stunting, ikan juga sangat banyak manfaatnya bagi tubuh manusia. Ikan banyak mengandung nutrisi yang dapat meningkatkan pertumbuhan tubuh dan kecerdasan.

"Dengan mengkampanyekan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) yang menyasar beberapa kabupaten/kota di Aceh diharapkan angka konsumsi ikan akan meningkat. Sehingga akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat," kata Aliman.

Hal senada juga disampaikan oleh Sub Koordinator P2HP DKP Aceh Fitriani makan ikan sangat banyak manfaatnya, salah satunya untuk mengatasi stunting, karena ikan dapat mengatsi kekurangan gizi. Harapan kita dengan kegiatan ini supaya ibu hamil gemar memakan ikan,” ujar Fitriani usai kegiatan Safari Gerakan Masyarakat Makan Ikan (Gemarikan) di Kota Langsa, Sabtu (04/06/2022).

Ia menambahkan, kegiatan Gemarikan tahun 2022 ditargetkan akan menyentuh semua lapisan masyarakat yang diduga mengalami masalah stunting. Adapun bentuk kegiatan berupa pembagian paket makanan olahan ikan kepada ibu-ibu, anak-anak remaja, dan balita. Selain di Kota Langsa kegiatan Gemarikan juga dilakukan di Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasarkan laporan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh tahun 2020 angka konsumsi ikan/kapita tahun mengalami peningkatan dari sebelumnya 55,28 kg naik menjadi 59,32 kg atau capaian 107,31 persen dari target.

Hasil tersebut tentunya berdampak positif terhadap upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui penyediaan bahan makanan protein ikan bagi masyarakat. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image