Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Sinkronisasi Tata Ruang di Perairan Natuna Untuk Perkuat Pertahanan RI

Info Terkini | Tuesday, 07 Jun 2022, 06:11 WIB

Pengaturan laut sangat diperlukan untuk dimanfaatkan sebagai eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam.

Disamping itu juga untuk perdagangan lewat laut, perikanan, sumber energi, keselamatan navigasi serta pertahanan.

Seperti pada perairan Natuna terdapat kawasan konservasi, wilayah dan pengelolaan perikanan 711.

Disamping itu, wilayah kerja migas, jalur koridor pipa/kabel milik beberapa perusahaan dan sebagai latihan TNI AL.

Mengingat betapa strategis perairan Natuna, untuk itu perlunya sinkronisasi dalam penataan ruang perairan Natuna.

Luas kawasan laut Natuna-Natuna Utara mencapai 638.309,5 km2 mencakup 6 Propinsi dan 30 Kabupaten/Kota.

Adanya Perpres No. 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.

Penetapan Perpres tersebut momentum pendorong Investasi kelautan dengan memperhatikan faktor ekologis.

Upaya tersebut mempercepat pengembalian pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Terlebih lagi, dengan adanya sinkronisasi tata ruang perairan Natuna akan memberikan dampak yang luar biasa.

Salah satunya dengan pertahanan dan keamanan yang kuat, akan menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan penataan tersebut, seperti pencari ikan akan tetap aman dalam menjalankan aktivitasnnya.

Apalagi, di bawah laut juga banyak ditanam pipa maupun kabel tanpa harus khawatir keamanannya.

Tentunya, dengan keamanan terjamin ekonomi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat sejahtera.

Dengan kesejahteraan masyarakat yang tinggi, maka akan memperkuat Pertahanan dan keutuhan NKRI.

Sebagaimana diketahui, Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca, mengatakan bahwa sangat diperlukan strategi pemanfaatan ruang laut di perairan Natuna.

Maka diperlukan pengaturan tata ruang di perairan Natuna. Menurutnya, tata ruang merupakan upaya untuk mengatur penggunaan ruang untuk kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Oleh karena itu, Kementerian Kementerian Pertahanan sendiri menginginkan adanya sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah pertanahan.

“Keinginan dari Kementerian Pertahanan adalah adanya suatu sinkronisasi rencana tata ruang wilayah yang ada di Pemerintah daerah dan sebagainya dengan Menhan, sehingga rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah itu sinkron seperti perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Laksamana Idham dalam Bincang Bahari “Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Natuna”.

Menurutnya, sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah pertahanan tidak terlepas dari aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan.

Untuk aspek kesejahteraan dipegang kendali oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah daerah baik di nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di dalam aspek kesejahteraan diatur mengenai perencanaan (polar uang dan struktur ruang); arahan pemanfaatan ruang seperti indikasi program pembangunan 5 tahun; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang didalamnya ada pengaturan zonasi, arahan perizinan, dan arahan sanksi.

“Namun di Kementerian Pertahanan juga ada perencanaan, penetapan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan. Kira-kira sinkronisasi ini yang harus disatukan,” ujarnya.

Kementerian Pertahanan juga menginginkan penataan wilayah pertahanan pengembangan wilayah darat, laut dan udara.

“Di situ ada penyiapan lahan, dan pembangunan infrastruktur, dan di laut juga penyiapan Pelabuhan, termasuk pengaturan zonasi ruang terbuka untuk penyangga seperti stelling senjata arhanud maupun kavaleri,” pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image