Kalapas di Hotel Aston, Hadiri Rapat Koordinasi Forum DILKUMJAKPOL
Info Terkini | Monday, 06 Jun 2022, 19:18 WIBPalembang - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, menghadiri rapat koordinasi forum DILKUMJAKPOL dan instansi terkait yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.
Berangkat dengan tema Penerapan Restorative Justice Pada Pelaku Dewasa Dalam Rencana Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan Wilayah Sumatera Selatan, mengambil tempat di Hotel Aston Palembang, Senin (06/06).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Sumatera Selatan turut dihadiri juga oleh pihak Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan. Langsung dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Harun Sulianto, rapat ini secara garis besar membahas mengenai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penerapan Restorative Justice pada pelaku dewasa guna menanggulangi dan mengurangi masalah over kapasitas di lapas dan rutan, khususnya di provinsi Sumatera Selatan.
Indra Yudha berharap kegiatan ini dapat memberikan penguatan untuk membangun komitmen bersama, serta menjadi salah satu solusi dalam memecahkan persoalan over kapasitas yang sudah lama menjadi masalah di lapas..
"Restorative justice mungkin bisa menjadi alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat guna mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Hal ini lah yang perlu dikoordinasikan dengan APH agar bisa menanggulangi over kapasitas di lapas dan rutan." tambah Indra Yudha.
Sumber: http://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/kalapas-surulangun-hadiri-rapat-dilkumjakpol
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.