Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rupbasan Baturaja

Kemekumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice

Info Terkini | Monday, 06 Jun 2022, 19:15 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian)

PALEMBANG – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6), di Hotel Aston Palembang, dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas.baik untuk biaya makan napi /tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa.

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas /Rutan diatas daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk hal tsb menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup keadilan restorative , Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tsb.

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.

sumber : sumsel.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image