Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Koordinasi forum DILKUMJAKPOL

Info Terkini | Monday, 06 Jun 2022, 14:22 WIB

Senin, 06 Juni 2022 - Dalam upaya meningkatkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati A.Md.IP., SH., MH menghadiri Rapat Koordinasi forum DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) bertempat di Hotel Aston Palembang.

Kegiatan yang mengusung tema "Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumsel", dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Drs. Harun Sulianto, Bc.I.P., S.H., dalam sambutannya Harun mengatakan bahwa adanya Over Kapasitas di lingkungan Lapas dan Rutan ini disebabkan oleh, pidana penjara masih menjadi primadona, masyarakat yang masih cenderung menghukum, keadilan restorative belum optimal, serta belum terlaksana litmas utk pidana dewasa secara optimal, tercatat rata-rata angka kenaikan Lapas sekitar 25000 setiap tahunnya.

Harus Sulianto mengharapkan "Pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi untuk mengurangi over kapasitas di lingkungan lapas dan rutan, dengan adanya asesmen penelitian dan rekomendasi litmas yang melibatkan pendidik pemasyarakatan, sehingga WBP mendapat pendampingan profesional dalam prosesnya".

Dalam hal ini Restorative Justice sudah diterapkan di instansi-instansi terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel diantaranya penerapan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020

tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel Ike Rahmawati mengharapkan "Dengan adanya rapat koordinasi forum DILKUMJAKPOL ini, restorative justice yang sudah berjalan dilingkungan lapas dapat berjalan secara optimal, dengan sinergitas antara berbagai pihak penegak hukum baik kemenkumhan, pengadilan, kejaksaan dan kepolisian, sehingga dapat mengurangi over kapasitas di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang".

#KemenkumhamRI

#Kumhamsumsel

#KumhamPasti

#LapasPerempuanPalembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image