Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Tambah Kuota M-Paspor untuk Akomodir Permintaan

Info Terkini | Monday, 06 Jun 2022, 14:06 WIB

Muara Enim – (6/6) Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel melakukan penambahan kuota aplikasi M-Paspor dalam sehari. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir jumlah pemohon paspor yang melonjak beberapa pekan terakhir.

Pemohon paspor sedang melakukan pengambilan foto/biometrik di UKK Musi Rawas

Tak hanya itu, slot penambahan kuota paspor juga akandiperpanjang. Bila sebelumnya pemohon terbatas dalam pengajuan, nantinya pengajuan bisa dilakukan tanpa kekurangan kuota.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha mengungkapkan bahwa penambahan kuota dilakukan untuk mengurai penumpukan permohonan paspor melalui sistem daring. “Mekanisme M-Paspor sebetulnya sudah sangat mempermudah, namun jika ada masyarakat yang bingung petugas siap membantu menjelaskan” ujar Made usai memimpin Apel Pagi, Senin (6/6).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Deni Harianto menambahkan “Sebagian besar pemohon paspor yang ada di Kantor Imigrasi Muara Enim berasal dari Palembang. Hal ini dikarenakan kuota Kanim Palembang yang sudah penuh sehingga pemohon memilih ke Muara Enim”.

Menurutnya, bila penambahan kuota bertambah maka pelayanan kepada masyarakat lebih merata. “Kita harapkan (dengan penambahan kuota) ini tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa membuat paspor karena alasan kuota penuh.”

Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor adalah aplikasi pengurusan paspor yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Januari 2022 lalu sebagai pengganti dari aplikasi APAPO (Antrean Paspor Online).

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image