Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Filka Khairu Pratama

Mengatasi Masalah Stunting

Eduaksi | Sunday, 10 Oct 2021, 17:36 WIB

Penulis : Filka Khairu Pratama, S.Sos

Asal : Analis Bina Ketahanan Remaja di Perwakilan BKKBN Sumatera Barat

Saat ini dunia terus mencari formulasi agar kehidupan bisa kembali pulih dari pandemi covid 19. Selain pandemi, masalah yang juga dihadapi oleh sebagian besar negara berkembang saat ini, adalah stunting. Menurut data WHO 2018, lebih dari setengah juta anak stunting di dunia berada di Asia sebesar 81,7 juta atau 54,8 persen. Sedangkan pada kasus dalam negeri, menurut Survei Studi Status Gizi Balita di Indonesia (SSGBI) 2019 mengungkapkan angka stunting secara nasional cukup tinggi diangka 27,67 persen.

Terlebih, pada Minggu 14 Juli 2019, Presiden Joko Widodo sewaktu kembali terpilih menjadi presiden setelah Pilpres 2019 lalu telah menyampaikan pidato visi pembangunan Indonesia, dan mengungkap keinginan besarnya untuk menurunkan angka stunting serta mencegah kematian ibu dan bayi. Presiden menekankan Pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia ke depan dan titik dimulainya dengan menjamin kesehatan ibu hamil, agar terhindar dari risiko stunting, kematian ibu dan anak.

Menurut Kementerian Kesehatan, stunting merupakan suatu masalah gizi kronis, yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Selanjutnya, menurut BKKBN, stunting merupakan kekurangan gizi pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama, sehingga menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.

Apabila kasus stunting dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menghambat pembangunan bangsa kedepan, dan mengakibatkan sumber daya manusia Indonesia menjadi tidak berkualitas. Alarm tantangan untuk mencapai kejayaan Indonesia Emas 2045 dalam rangka menekan angka stunting, perlu disikapi serius semua pihak.

Dalam rangka menekan kasus stunting secara nasional, baru-baru ini Presiden Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Kemitraan Program Bangga Kencana, 28 Januari 2021 mengungkapkan, stunting harus ditargetkan turun pada posisi 14 persen. Terlebih pada 25 Januari 2021, Presiden Jokowi telah mengamanatkan BKKBN sebagai ketua pelaksanaan program percepatan penurunan stunting secara nasional, hal ini disampaikan presiden pada Rapat Terbatas (Ratas) percepatan penanggulangan stunting.

Saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, garis besarnya terdiri dari rencana aksi nasional, mekanisme dan tata kerja, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Harapan presiden tentu intervensi stunting yang melibatkan lintas sektor bisa dilaksanakan hingga lini lapangan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perpres 72 tahun 2021. Selain koordinasi yang intens, juga dibutuhkan inovasi agar tata kerja bersama bisa lebih efektif dan efisien, sehingga lebih tepat sasaran.

Salah satu inovasi yang dinilai efektif dan efisien dalam rangka intervensi stunting adalah dengan diciptakannya "Aplikasi Pensi Penting" (Pemetaan Intervensi Konvergensi Penurunan Stunting) yang digagas oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Ibu Fatmawati, S.T., M.Eng.

Sejak Beliau dilantik oleh Kepala BKKBN RI di Jakarta, sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat, pada 20 Januari 2021 lalu, Ibu Fatmawati, S.T., M.Eng, telah banyak melakukan kegiatan internal maupun bersama mitra kerja, dalam rangka menyukseskan pembangunan sumberdaya manusia, khususnya Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Sumatera Barat, termasuk bersama-sama turut memikirkan solusi intervensi stunting.

Dalam intervensi stunting, keberadaan Aplikasi Pensi Penting dalam rangka menyikapi angka Stunting Sumatera Barat yang masih pada level 27,47 persen menurut SSGBI 2019, tentu sangat membantu banyak pihak. Aplikasi ini digunakan untuk melihat keluarga berisiko stunting per wilayah dengan indikator-indikator, yang nantinya akan dilakukan intervensi oleh tim konvergensi agar lebih tepat sasaran untuk percepatan penanggulangan stunting di masing-masing wilayah.

Susunan Tim konvergensi dalam pemetaan wilayah berisiko stunting di Sumatera Barat terdiri dari Gubernur Sumatera Barat yang bertindak sebagai pembina, sekaligus yang menandatangani SK Tim Konvergensi, Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Barat sebagai pengarah, dan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat sebagai fasilitator, Koordinator Bidang Latbang sebagai Ketua Tim bersama Anggota dan Tim IT.

Pada halaman pertama Aplikasi Pensi Penting menampilkan dashboard pemetaan yang bertujuan untuk melihat keluarga berisiko stunting dengan 14 indikator yang ada pada pendataan keluarga yang diselenggarakan BKKBN tahun 2021. Jika ada 10 sampai 14 indikator, yang persentase angka permasalahannya tinggi dari angka persentase kabupaten/kota, diberi warna merah dan ini dikategorikan sangat berisiko.

Jika ada 5 sampai 9 indikator yang persentase angka permasalahannya tinggi dari angka persentase kabupaten/kota, diberi warna kuning dan ini dikategorikan berisiko. Jika ada 1 sampai 4 yang persentase angka permasalahannya tinggi dari angka persentase kabupaten/kota, diberi warna hijau dan ini dikategorikan sedikit berisiko.

Jika tidak ada indikator yang persentase angka permasalahannya tinggi dari angka persentase kabupaten/kota, diberi warna biru dan ini dikategorikan aman. Selanjutnya kita bisa melihat 14 indikator tersebut pada setiap kecamatan yang ada dalam suatu kabupaten/kota. Contohnya, jika persentase angka permasalahannya diatas kabupaten, maka diberi warna merah. Jika persentase angka permasalahannya dibawah kabupaten, diberi warna putih.

Pada bagian dashboard intervensi, yang bertujuan untuk melihat sejauh mana intervensi yang telah dilakukan terhadap keluarga sasaran yang berisiko stunting, sesuai dengan wilayah dan indikator intervensi, akan menampilkan peta kemajuan / progress intervensi setiap indikator. Jika intervensi yang dilakukan masih dibawah 25 persen dari sasaran, dikategorikan warna merah. Jika intervensi berada pada 26 sampai 50 persen dari sasaran dikategorikan warna kuning. Jika intervensi berada pada 51 sampai 75 persen dari sasaran dikategorikan warna hijau. Jika intervensi sudah diatas 75 persen dari sasaran, dikategorikan warna biru.

Pengguna yang ditugaskan sebagai operator nantinya bisa mengakses aplikasi dan website pensi penting, dilanjutkan masuk dengan user id dan pasword masing-masing. Setelah masuk kedalam aplikasi pensi penting ini, akan ada menu "cari" untuk melihat sasaran keluarga berisiko stunting sesuai dengan indikator yang akan diintervensi, dengan memilih wilayah dan indikator. Sehingga setelahnya akan muncul sasaran keluarga yang berisiko stunting, secara by name by address.

Pada menu entri, untuk melaporkan kegiatan intervensi yang dilakukan oleh tim konvergensi dengan menginput tanggal, pemberi intervensi, bentuk intervensi, indikator yang diintervensi, wilayah intervensi, sumber dan estimasi biaya yang digunakan, serta memilih keluarga yang sudah diintervensi secara by name by address. Pada menu laporan, digunakan untuk melihat progress intervensi yang dilakukan setiap indikator yang ada.

Aplikasi Pensi Penting ini juga berkesempatan untuk diujikan pada tugas pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II di Kementerian Kesehatan RI, untuk melihat sejauh mana efektifitas dan akan terus disempurnakan guna upaya bersama menanggulangi stunting di Sumatera Barat. Semoga keberadaan Aplikasi Pensi Penting ini dapat memudahkan lintas sektor dalam mengintervensi, dan memudahkan kepala daerah dalam mengevaluasi sejauh mana progress atau perkembangan intervensi stunting yang telah dilakukan pihak terkait dilokasi yang diintervensi.

Akhirnya, upaya bersama dalam mendukung visi pemerintah dalam menciptakan sumberdaya manusia unggul dan bebas stunting di Sumatera Barat bisa kita wujudkan. Bukan mustahil, harapan Indonesia emas 2045 bisa kita raih, dan stunting turun signifikan berada pada angka 14 persen di 2024 sesuai visi pemerintahan Jokowi, bisa direalisasikan karena sinergitas bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image