Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irvanda Mustofa Arif

Perspektif Bioetika Terhadap Perburuan Hewan Di Alam Liar

Eduaksi | Monday, 06 Jun 2022, 10:16 WIB

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau dengan beragam kekayaan alam. Hutan di Indonesia memiliki banyak keanekaragaman makhluk hidup, Salah satunya hewan liar. Namun semakin hari hewan liar semakin berkurang bahkan terancam punah.

Salah satu faktornya yang terjadi dari dulu sampai sekarang adalah perburuan hewan liar digunakan untuk keperluan atau kepentingan ekonomi manusia dengan mengambil bagian bagian tubuh hewan tertentu. Kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan perburuan hewan semakin marak. Ditambah lagi semakin banyak permintaan dengan persediaan sedikit maka semakin mahal harganya, membuat oknum oknum pemburu semakin tidak terhentikan, lama kelamaan kepunahan berbagai jenis hewan tidak dapat terelakan.

Apabila hewan punah akibat perburuan liar, terjadi konsumen hilang dalam rantai makanan. Pada akhirnya merugikan manusia. Seperti ular dan burung hantu yang di buru, maka populasi tikus yang memakan padi semakin banyak. Sehingga banyak mengalami gagal panen dan pada akhirnya kekurangan padi akan melanda.

Melindungi hewan dapat mempertahankan rantai makanan pada ekosistem dan juga melindungi makhluk hidup lain. Selain itu terdapat UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem disebutkan bahwa orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Hewan liar juga berhak mendapatkan perlakukan selayaknya makhluk hidup yang lain. Hal ini juga bertentangan dengan teori zoosentrisme dalam etika lingkungan. Zoosentrisme memandang bahwa hewan dapat merasakan senang sehingga mereka memiliki hak merasakan senang dan tercegah dari derita. Perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan hewan dengan penuh belas kasih.

Selain itu didalam Prinsip Bioetika juga bertentangan dalam prinsip Protection of the environment, the biosphere and biodiversity dengan arti perlindungan lingkungan, biosfer dan keanekaragaman hayati, Perhatian yang harus diberikan pada bentuk kehidupan lainnya, terhadap pentingnya akses dan pemanfaatan yang tepat sumber daya hayati dan genetik, untuk menghormati pengetahuan tradisional dan terhadap peran manusia dalam perlindungan lingkungan, biosfer dan keanekaragaman hayati.

Irvanda Mustofa Arif

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image